PALU, MERCUSUAR – Mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Palintuma, Kecamatan Pinembani, Kabupaten Donggala, Harun Lapeindah alias Harun (50) didakwa JPU merugikan keuangan Negara Rp428,6 juta, tepatnya Rp428.685.435.
Hal itersebut dilakukan bersama-sama dengan mantan Bendahara, Adrianus alias Anus (27).
Demikian diungkapkan JPU pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (11/7/2019).
Harun Lapeindah dan Adrianus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan belanja Desa (APBDes) Palintuma terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Nurrochmad A SH diuraikan bahwa APBDes Palintuma tahun 2015 Rp730.39.040. Rinciannya, ADD Rp410.801.000, DD Rp290.599.000, belanja hibah untuk Pilkades Rp9.875.540, belanja bantuan bagi hasil pajak daerah dan retribusi Rp9.117.000, serta belanja bantuan profil desa Rp10 juta.
Anggaran yang dialokasikan untuk sejumlah kegiatan pembangunan Desa Palintuma itu, sebagian tidak digunakan sesuai peruntukan, baik pekerjaan tidak sesuai spesifikasi maupun pekerjaan fiktif.
“Perbuatan terdakwa melanggara ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas Nurrochmad pada sidang yang berlangsung terpisah.
Mendengar dakwaan JPU kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
“Sidang tunda hingga Kamis 18 Juli 2019, untuk pemeriksaan saksi. Hadir tanpa dipanggil,” singkat Ketua majelis Hakim, I Made Sukanada SH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH. AGK