PALU, MERCUSUAR – JPU Kejati Sulteng menuntut terdakwa mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Sulteng Henning Mailili pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, Rabu (18/4/2018).
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp874.319.200. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun sembilan bulan.
Henning Mailili merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulteng ke PT Pembangunan Sulteng tahun 2015. Ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp969.819.210.
“Menyatakan terdakwa Henning mailili terbukti secara sah dan meyajkinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, dakwaan subsidair,” tandas JPU Ariati SH dan Asmah SH MH.
Barang bukti (Babuk), lanjut JPU, poin 1 sampai 55 tetap terlamp[ir dalam berkas perkara. Sementara babuk poin 56 hinggta 61 berupa BPKB, akta jual beli dan sejumlah sertifikat tanah atas nama PT Pembangunan Sulteng, dikembalikan ke PT Pembangunan Sulteng.
Dalam amar tuntutan JPU, menyebutkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan sebelum menuntut terdakwa.
Pertimbangan memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat Sulteng, terdakwa telah mencederai amanat pemerintah Sulteng. Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giat memberantas korupsi.
“Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dipersidangan,” kata JPU.