PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Donggala, Elfis Karim didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp389,6 juta.
Hal itu dilakukan secara bersama-sama dengan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengamanan Pelabuhan Dishubkominfo DOnggala, Ilham Sakidi.
Demikian diungkapkan JPU, Riski SH pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan secara vitual di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (18/6/2020).
Elfis Karim dan Ilham Dakidi merupakan terdakwa kasus dugaan pengadaan kapal perintis di Desa Balukang dan Desa Ogoamas I, Kabupaten Donggala tahun 2015-2016. Pengadaan yang anggarannya bersumber dari APBN yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Transportasi Perdesaan tahun anggaran 2015 senilai Rp4,7 miliar itu, Elfis Karim adalah Pengguna Anggaran (PA) sedangkan Ilham Sakidi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK).
Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa sebelum melaksanakan proses pengadaan belanja hibah barang berupa kapal perintis di Desa Balukang dan Ogoamas I, terdakwa tidak pernah sama sekali atau tanpa terlebih dahulu melakukan proses evaluasi/verifikasi terhadap permohonan atau usulan masyarakat/kelompok.
Terdakwa yang mengetahui belum adanya kelompok yang ditetapkan sebagai penerima hibah di kedua desa itu, tetap melaksanakan proses pengadaan kapal perintis tersebut.
Selanjutnya, kapal perintis untuk Desa Balukang diserahkan kepada Kelompok Nusantara dan kapal perintis untuk Desa Ogoamas I pada Kelompok Jaya Bahari.
Namun kedua kapal yang diserahkan pada kelompok Nusanatara dan Jaya Bahari itu, lanjut JPU, sama sekali tidak berfungsi sebagaimana mestinya (tidak dapat dioperasikan sebagai angkutan perintis), hingga tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya.
“Bahkan hingga saat ini tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh kelompok penerima. Barang berupa kapal telah diserahkan sudah rusak dan saat ini sudah tidak ada lagi karena telah hancur,” ujar Riski pada sidang yang Majelis Hakim diketuai, Ernawati Anwar SH MH itu.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUIHP. AGK