PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Bukit Harapan, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Anang Fauzi didakwa JPU merugikan keuangan Rp349,1 juta, tepatnya Rp349.115.200.
Hal itu dilakukan terdakwa bersama-sama mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bukit Harapan, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Mohamad Rizal alias Ijal.
Demikian diungkapkan JPU pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang dipimpin Ketua majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH, Senin (11/5/2020).
Anang Fauzi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bukit Harapan tahun 2015.
JPU, Erfandy Rusdy Quiliem SH MH dalam dakwaannya menguraikan bahwa tahun 2015 Pemerintah Desa Bukit Harapan mengelolah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp678,4 juta.
Dalam pengelolaanya, terdakwa menggunakan tidak sesuai peruntukan dan tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya, hingga menyebabkan kerugian negara Rp349.115.200.
”Terdakwa tidak membelanjakan dana sebagaimana mestinya sebanyak 18 item kegiatan, baik pekerjaan fisik maupun non fisik. Kemudian memalsukan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana dari kegiatan tersebut,” kata JPU.
Atas perbuatanya terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1), subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 JO Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Kamis (20/2/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa mantan Pejabat (Pj) Kades Bukit Harapan, Kecamatan Sojol, Mohamad Rizal alias Ijal, bersalah.
Olehnya, ia divonis pidana penjara satu tahun empat bulan, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan satu bulan.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dalam dakwaan subsidair,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH dengan anggota Bonifasius N Arybowo SH MH Kes dan Darmansyah SH MH. AGK
majelis Pengadilan Tipikor PN Palu menjatuhkan vonis pidana
1 tahun dan 4 bulan penjara kepada Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Donggala Mohamad Rizal mantan Plt Kepala Desa Bukit Harapan. ***