PALU, MERCUSUAR – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Agus Safuan Amijaya SH MH menyatakan bahwa terdakwa anak inisial MAS alias A (17) bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara tujuh bulan, Senin (17/9/2018).
MAS merupakan terdakwa anak dalam kasus dugaan pencurian berupa dua buah veleg mobil beserta bannya milik korban Muh Hamim Tohari M di bengkel mobil ADL di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan mamboro, Kecamatan Palu Utara pada Minggu 29 Juli 2018 sekira antara pukul 01.00 Wita hingga 03.00 Wita. MAS yang juga residivis itu melakukan aksinya bersama-sama saksi Ervin alias Epin (penuntutan terpisah).
“Mengadili, terdakwa anak MAS alias A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pencurian dengan pemberatan’ sebagaimana dakwaan tunggal JPU Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke- 4 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas Agus Safuan Amijaya pada sidang pembacaan putusan (vonis) yang berlangsung terbuka.
Barang bukti berupa dua veleg mobil beserta ban, lanjut Hakim, dipergunakan dalam perkara terdakwa Ervin alias Epin.
Mendengar putusan Hakim, terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima. Demikian juga JPU.
“Terima,” singkat JPU Erlin Tandharjo SH MH.
Diketahui, Rabu (12/9/2018), JPU menuntut terdakwa anak MAS alias A pidana penjara satu tahun.
Terdakwa anak MAS alias A dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pencurian dengan pemberatan’ sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke- 4 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Sesuai dakwaan tunggal JPU,” ujar Erlin Tandharjo pada Media ini usai sidang yang berlangsung tertutup. AGK