Masa Kerja Jambatan V Palu Ditambah

Jembatan V - Copy

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengerjaan jembatan V Palu yang mengalami keterlambatan, DPRD Kota Palu dalam hal ini komisi C sepakat menambah masa kerja pengerjaan jembatan V selama 90 hari kepada kontraktor PT Bumi Persada.

Ketua Komisi C, Anwar Lanasi menjelaskan, sesuai kontrak, jembatan seharusnya selesai dikerjakan paling lambat tanggal 25 Desember 2019 lalu, namun terjadi kendala teknis dimana ada lubang di lokasi tersebut yang memakan pengerjaan cukup lama.

“Hal ini tidak diduga sebelumnya, ternyata ada lubang yang harus dikerjakan dan memakan waktu cukup lama,”ujarnya, Senin (11/5/2020).

Anwar sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan hasil hearing, PT Bumi Persada tersebut diberi waktu hingga 16 Juni 2020 untuk merampungkan semua pengerjaan Jembatan V tersebut agar Juli 2020 jembatan tersebut sudah bisa digunakan.

“Jadi untuk kedua kalinya masa kerja pengerjaan tersebut ditambah, sekarang ditambah selama 90 hari dan paling lambat 16 Juni 2020 harus sudah selesai,” jelasnya.

Lanjutnya, terkait keterlambatan pengerjaan, pihak perusahaan yang menangani jembatan V tersebut tetap diharuskan membayar denda sesuai hitungan inspektorat.

“Untuk dendannya yang berwenang untuk mengaudit adalah inspektorat, tapi pihak perusahaan harus tetap membayar denda sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Anwar juga menegaskan akan kembali melakukan hearing jika pihak PT Numi Persada tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditentukan yaitu 16 Juni 2020.

“Tapi sesuai kondisi fisik saat ini, penyelesaiaan pembangunan jembantan tinggal 25 persen jadi tidak memakan waktu yang cukup lama untuk bisa digunakan oleh masyarakat,” jelasnya lagi.

Untuk urusan lahan yang masih bermasalah terkait pembangunan hembatan tersebut akan diserahkan kepada Dinas Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk segera dicarikan solusi dan jalan keluarnya. RES

Pos terkait