LOLU UTARA, MERCUSUAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagind) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Workshop Tata Cara Registrasi dan Pelaporan Semester pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), di Hotel Santika Palu, Senin (23/10/2023).
Workshop ini dilaksanakan dalam rangka mendorong peningkatan daya saing IKM melalui SIINas, serta memberikan edukasi dan dan pemahaman tentang mekanisme, manfaat dan pentingnya SIINas bagi pelaku usaha industri dan pemerintah daerah.
Workshop ini menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI, Ari Wijayanto.
SIINas sebagai sistem terintegrasi, diharapkan tidak hanya sebagai sarana penyampaian data industri maupun data kawasan industri, tetapi juga bisa sebagai sarana komunikasi perusahaan dengan pemerintah baik daerah maupun pusat
“Setelah kita berikan sosialisasi beberapa bulan lalu, ternyata ada beberapa perusahaan yang masih belum mendaftar dan ada yang daftar tapi belum melaporkan. Untuk pengusaha yang belum mendaftar, Disperdagind siap memfasilitasi pendaftaran, karena banyak pelaku usaha yang masih bingung bagaimana cara mengisinya. Jadi mereka menyiapkan persyaratan, kita yang mendaftarkan. Setelah mendaftar, nantinya perusahaan dapat melapor dua kali dalam setahun, yakni tiap triwulan dan semester,” terang Plh. Kepala Disperdagind Sulteng, Dahri Saleh.
Dahri menjelaskan, SIINas merupakan amanat dari Pasal 68 Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, yang mencakup berbagai data industri serta perkembangan teknologi.
“Baik perusahaan maupun kawasan industri harus punya akun SIINas dan melaporkan kegiatannya. Di undang-undang juga disebutkan adanya sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi lainnya, bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan dan melaporkan,” terangnya.
SIINas merupakan aplikasi yang dibuat Kemenperin, untuk mempermudah melihat data industri dan kawasan industri. Aplikasi SIINas juga memberikan informasi, baik untuk pengusaha maupun pemerintah.
“SIINas menampilkan data dan informasi industri yang lengkap, akurat dan terbaru, sehingga bisa membantu pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan mengakses SIINas, secara tidak langsung pengusaha ikut serta berpartisipasi dalam memberikan data, yang akan digunakan sebagai dasar pijakan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan,” jelasnya.
Ari dalam paparannya menjelaskan, berdasarkan data secara nasional untuk sektor perumahan industri, yang belum menyampaikan laporan semester satunya di tahun 2023 yakni 58.601 jumlah akun terdaftar dan yang telah melaporkan 16.720 akun, dengan skala presentasi 28.53 persen. Untuk wilayah Sulawesi, jumlah akun terdaftar baru 219 dan yang baru menyampaikan laporan sejumlah 52 perusahaan, dengan persentase 23.74 persen, sehingga masih ada 167 perusahaan yang belum melaporkan perkembangan.
Untuk sektor kawasan industri secara nasional sebanyak 214 akun dan yang melaporkan diri 80 akun atau sekitar 37.20 persen. Untuk wilayah Sulteng, hanya terdaftar dua akun dan melaporkan satu perusahaan, sehingga skala presentasi 50 persen, di mana perusahaan tersebut terdapat di Kabupaten Morowali Utara. ABS