BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Hasil penelitian lima mahasiswa Universitas Alkhairaat tergabung dalam Tim Kiblat Klinik Hisab Rukyat, menemukan beberapa fakta mengenai beberapa masjid yang dibangun tidak sesuai dengan arah kiblat. Beberapa masjid tidak sesuai arah kiblat, seperti masjid yang terletak di Kantor Gubernur Sulteng, Masjid Kantor Wali Kota Palu, Masjid Kejaksaan Tinggi, Masjid Jami Darussalam di Jalan Emi Saelan dan Masjid Raya.
Ketua tim peneliti, Taufik Musa menyebut, arah kiblat Masjid di kawasan Kantor Gubernur terjadi penyimpangan 11 derajat dari kiblat, sementara Masjid Kantor Wali Kota Palu jauh menyimpang 18 derajat dari kiblat. Masjid Kejaksaan Tinggi, penyimpangan hanya 4 derajat.
Penelitian sejak Mei hingga Juli 2025, ditemukan 70 persen masjid salah arah kiblat. Selain masjid, juga meneliti arah kiblat di tempat pemakaman umum (TPU) dan rumah potong hewan (RPH).
Untuk posisi makam, penelitian dilakukan di semua TPU, seperti Pogego Palu Barat, Kelurahan Talise, Birobuli Utara, dan Tavanjuka. Menurutnya, rata-rata masjid dan pemakaman hanya berpatokan arah barat saja. Demikian halnya dengan satu-satunya RPH yang ada di Kecamatan Tatanga.
Ia menyebut, arah kiblat untuk Kota Palu yang tepat itu adalah 68 derajat dari utara ke barat, dan 21 derajat dari barat ke utara. Kalau keseluruhan dari utara, timur, selatan, ke barat sampai kiblat, itu 291 derajat. Menurutnya, rata-rata masjid dan pemakaman hanya berpatokan arah barat saja. Salah satu makam yang sesuai dengan arah Kiblat yakni makam pendiri Alkhairaat atau Guru Tua dan satu makam di pekuburan umum di Birobuli Utara.
Di TPU Pogego, kemungkinan hanya berpatokan pada jalan. Maka arah kiblat justru sangat jauh, mencapai 68 derajat. Demikian halnya dengan RPH Tatanga, menyimpang 30 derajat. Meski begitu, ada beberapa masjid dan makam sudah sesuai atau tepat dengan arah kiblat. Beberapa masjid sesuai arah kiblat, seperti Masjid UIN Datokarama Palu dan masjid menara miring di Kelurahan Silae.
“Menghadap kiblat, salah satu syarat sah salat. Jika sudah ada masjid yang sudah terlanjur berdiri dan arah kiblatnya masih salah, maka bisa disiasati dengan mengatur shaf jemaah agar tidak shalat sesuai arah bangunan masjid,” ungkapnya.
Taufik juga mengungkapkan, pengukuran arah kiblat dilakukan menggunakan ilmu falaq dengan metode hisab. Timya juga bersedia jika dilibatkan dalam pengukuran arah kiblat.
Kelima mahasiswa yang meniliti yakni Taufik Musa, Fikri, Ambo Agus, Wafiq Azizah, dan Jesnita Dwi Hildasari. Mereka merupakan mahasiswa program Studi (Hukum Keluarga (Ahwalus Syakhsiyah), Fakultas Agama Islam, Universitas Alkhairaat. IKI