TANAMODINDI, MERCUSUAR – Untuk tertibnya warga yang berurusan di lima kantor OPD lingkup Pemerintah Kota Palu di Jalan Balaikota, maka sejak Senin (14/6/2021), akses penjagaan pintu masuk diperketat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu di dua titik, dan memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh.
Baik dari pintu masuk utama Jalan Balaikota dan pintu masuk belakang Jalan Balaikota Timur dan pintu keluar di Jalan Balaikota Selatan, sehingga jalan Balaikota Timur dibuat satu arah oleh Dinas Perhubungan Kota Palu.
Warga yang hendak mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengurus pencairan dana stimulan di loket layanan Bank Sulteng, dilakukan pengecekan suhu tubuh atau thermal scanning mulai diberlakukan. Petugas keamanan sudah bersiap dengan alat pengukur suhu tubuh untuk mengukur suhu tubuh pegawai dan didata maksud dan tujuan warga tersebut.
Sekretaris Satpol PP Kota Palu, Asmarlin mengatakan, dimana aturan penjagaan pintu masuk Sekretariat Daerah Kota Palu ini perintah wali kota, melihat protokol kesehatan penerimaan disetiap kantor Kementerian yang teratur dan terdata.
Ia katakan warga yang suhu tubunya dibawah 37.3 derajat celcius yang dapat melanjutkan perjalanannya, jika tidak maka petugas akan melarang warga untuk masuk dan diminta kembali saat sudah normal.
“Semua pintu masuk kita jaga dan pintu samping dari jalan Balaikota Utara ditutup, diarahkan ke pintu belakang untuk pengendara motor dan pengendara mobil di pintu depan,”ujarnya, Selasa (15/6/2021).
Untuk jumlah personel disiapsiagakan setiap pintu masuk hingga meja pendataan sekitar lima petugas dan penjagaan terdapat dua titik.
Aturan ini berlaku hanya untuk warga umum yang datang berurusan di Kantor OPD baik ke Dukcapil, maupun ke DPMPTSP, namun tidak berlaku untuk pegawai dan ASN yang bekerja di gedung Setda Palu dan di lima Kantor OPD dalam area Setda Palu, sebab setiap gedung telah memberlakukan cek suhu. ABS