Masuk Palu, Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat

dishub - Copy

WATUSAMPU, MERCUSUAR – Setelah sempat dilonggarkan, maka mulai Selasa (26/5/2020) posko perbatasan Palu-Donggala di Kelurahan Watusampu memberlakukan kelengkapan dokumen jalan berupa surat Kesehatan atau surat bebas Covid-19.

Setiap kendaraan yang masuk perbatasan Kota Palu wajib menunjukan KTP Warga Palu dan surat negatif Covid-19 sesuai edaran Setda Palu 443-2/0928/dinkes/2020. “Sebelumnya masih dilonggarkan, mulai Selasa (kemarin) mulai kita minta surat kesehatan,” ujar Kadis Perhubungan Kota Palu, Arief Lamakarate.

Aturan ini berlaku di tiga titik perbatasan, sebelumnya hanya pemeriksaan suhu tubuh, dimana pemeriksaan ini ditujukan ke penumpang dari luar Sulteng dan kabupaten yang zona merah, untuk Kabupaten Donggala masih dilonggarkan.

“Ia,sudah mulai tadi kita berlakukan pemeriksaan dokumen jalan mereka, aturan ini diberlakukan sampai akhir bulan sesuai jadwal pemeriksaan di pos perbatasan, belum ada info perpanjangan,” ujarnya.

Sejumlah prosedur pun harus ditaati oleh masyarakat yang akan melintasi perbatasan masuk Kota Palu, khusus untuk kendaraan yang keluar dari Kota Palu tidak dimintai surat, hanya yang masuk Kota Palu ditekankan.

Salah satu yang harus dibawa adalah surat keterangan berbadan sehat yang sekaligus menjawab polemik masyarakat terkait surat atau harus rapid test. “Yang masuk dan atau akan melintasi Kota Palu wajib pake masker, suhu badan akan di cek, seat kendaraan 50 persen dari jumlah seat dan Surat Sehat dari Puskesmas,” jelas Arief.

Sementara, untuk data kendaraan yang masuk Kota Palu pada 24 Mei 202 untuk kendaraan roda dua sebanyak 817 unit, jumlah penumpangnya sebanyak 1587 orang, kendaraan roda empat sebanyak 992 unit, jumlah penumpangnya 3155 orang, dan jumlah kendaraan angkutan barang yang masuk sebanyak 51 unit, sedangkan untuk jumlah Penumpangnya sebanyak 102 orang.

Jumlah kendaraan yang masuk di Kota Palu pada tanggal 25 Mei 2020, untuk jumlah kendaraan roda dua sebnyak 975 unit, jumlah penumpangnya 1651 orang, untuk kendaraan roda empat sebanyak 752 unit dan jumlah penumpangnya sebanyak 2.212 orang dan untuk angkutan umum tujuh unit, angkutan barang 250 unit dan jumlah penumpangnya sebanyak 500 orang, dan angkutan barang 76 unit, penumpang 76. ABS

Pos terkait