BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu, Fauzi Ferdiansyah mengimbau kepada masyarakat untuk teliti dalam membeli produk obat. Yakni dengan memerhatikan obat berdasarkan klasifikasinya, serta tidak membeli obat melalui sarana ilegal.
Ia menjelaskan, secara umum obat dapat diklasifikasikan dan tercantum di kemasannya, yakni terdiri dari obat lingkaran merah, biru dan hijau.
Untuk obat yang bebas diperjualbelikan adalah golongan obat lingkaran hijau. Untuk jenis lingkaran biru adalah obat bebas terbatas, yakni obat yang tidak diperjualbelikan secara bebas di warung, melainkan di toko obat berizin yang mempunyai tenaga teknis kefarmasian.
Sedangkan untuk jenis obat lingkaran merah, adalah obat keras yang hanya dapat dibeli di toko obat berizin, serta harus dibeli dengan resep dokter.
“Masyarakat harus mematuhi anjuran pemakaian obat keras sesuai resep yang diberikan, sehingga obat yang di konsumsi berfungsi dengan baik. Belum lagi efek sampingnya, disebut obat keras karena dosisnya harus tepat. Kalau salah dosis bukannya sehat malah jadi sakit,” ucap Fauzi, di kantor BPOM Palu, Rabu (23/9/2020).
Fauzi mengatakan, terkait pengawasan peredaran produk farmasi seperti obat-obatan dan kosmetik, perlu ada regulasi yang jelas dan ketat oleh pemerintah melalui lintas sektor.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengecek kemasan produk yang akan dibeli. Di antaranya harus dipastikan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada label, dan pastikan memiliki izin edar BPOM serta tidak melebihi masa kedaluwarsa.
Ia juga menegaskan, para pelaku usaha yang menyebarkan kosmetik dan obat-obatan tanpa izin, akan diproses oleh pihak terkait yang bersinergi dengan BPOM.
“Jika kami dapat satu kasus, pasti kita akan kembangkan terus. Ketika di pasar kita melihat tidak terlalu banyak, kita pasti kembangkan dan cari sebaran produknya di mana, sehingga kita akan dapat distributor maupun produsennya,” jelas Fauzi. MG2