“Kita juga akan mendorong agar gubernur melahirkan Pergub yang mengatur outsourcing. Kita menolak perusahaan outsourcing yang datang dari luar cari uang di sini. Ini outsourcing perlu ditertibkan. Terlalu banyak perusahaan outsourcing datang mengambil keuntungan di Sulteng dan tidak punya kantor perwakilan di sini,” ujar Ketua FSPNI Sulawesi Tengah.
Dia bilang, nasib pekerja outsourcing sulit diperjuangkan, jika perusahaan pemberi kerja tidak berada di daerah tempat ia dipekerjakan. Sehingga perlu aturan agar perusahaan outsourcing yang menempatkan pekerja di daerah ini, harus memiliki kantor di daerah penempatan.
Hal serupa juga terjadi pada jurnalis (kontributor), yang bekerja untuk perusahaan yang berkantor di Jakarta, dan tidak memiliki kantor di daerah.
“Semua jenis pekerjaan yang ada di Palu, Sulawesi Tengah, harus ada kantornya di sini. Itu yang harus jelas, supaya ada perlindungan industrialnya,” jelas Lukius.
Adapun isu lain yang rencananya akan disuarakan pada aksi May Day nanti antara lain, terkait penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan dukungan pengesahan Undang-Undang PPRT. CR1