Mendagri Izinkan Polda Periksa YB

Berita 20 Juli Berdasarkan Surat Kemendagri Polda Boleh Periksa YB

PALU, MERCUSUAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) telah mengizinkan tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng, Yahdi Basma (YB). Ia diperiksa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan fitnah terhadap Longki Djanggola dengan dugaan turut menyebarkan cover koran Mercusuar yang diedit berjudul “Longki Djanggola Biayai People Power di Sulteng”.
Izin pemeriksanaan itu berdasarkan tembusan surat dari Kemendagri yang diterima Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dengan nomor 161.72/3806/OTDA yang ditandatangani Akmal Malik, selaku Direktur Jenderal Otda Kemendagri atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 17 Juli 2019.

Hal itu dikemukakan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng, Mohammad Haris Kariming, kepada wartawan di Palu, Jumat (19/7/2019).
Selaku Juru Bicara Gubernur Sulteng, Haris Kariming mengemukakan, Gubernur Longki menerima tembusan surat Mendagri yang dikirim ke Kapolda Sulteng perihal penjelasan permohonan persetujuan tertulis untuk melakukan tindakan penyidikan anggota DPRD Sulteng atas nama Yahdi Basma.
“Terkait pemeriksaan anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri, dan itu telah mendapat jawaban dari Mendagri,” katanya.
Berdasarkan surat penjelasan dari Mendagri tersebut, lanjut Haris Kariming, terkait pengaturan penyidikan bagi anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten dan Kota tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sehingga katanya, pemanggilan dan permintaan keterangan terkait penyidikan terhadap anggota DPRD tidak perlu mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri untuk anggota DPRD Provinsi, serta persetujuan gubernur untuk Anggota DPRD Kabupaten dan Kota.
Dengan adanya surat penjelasan Mendagri tersebut, ujar Haris, maka proses lanjut terhadap pemeriksaan penyidikan anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma bisa dilanjutkan.
“Otomatis penyidikan terhadap Yahdi Basma dilanjutkan oleh pihak Polda Sulteng,” jelas Haris.
Ia menyampaikan bahwa Gubernur Longki berharap proses pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sulteng sebagai terlapor kasus penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebarluasan hoax bisa segera dituntaskan hingga ke kejaksaan dan pengadilan.
“Saya harap segera dituntaskan, agar tidak terjadi dampak konflik sosial di masyarakat. Ini harapan kita bersama sebagai pembelajaran publik Sulteng,” tandasnya.

Pemeriksaan terhadap Yahdi Basma sempat tertunda karena penyidik masih meminta persetujuan tertulis dari Mendagri terkait pemeriksaan anggota DPRD Sulteng sesuai Surat Kapolda Sulteng ke Mendagri Nomor R/1034/VII/RES.2.5/2019 tertanggal 16 Juli 2019 yang tembusannya telah diterima Gubernur Sulteng. BOB

Pos terkait