Menunggu BKN Makassar

BKN_2016

MERCUSUAR- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng menyampaikan bahwa sejumlah 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi akan segera dipecat, namun pemecatan sejumlah ASN tersebut saat ini belum bisa dilakukan. Pasalnya, kini dalam proses menunggu keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Makassar menyerahkan para PNS itu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng. Demikian dikatakan Kepala BKD Sulteng, Zubair, via pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (19/9/2018).

“Kami masih menunggu nama-nama dari BKN Makassar,” tulis Zubair.

Zubair, enggan mengemukakan apakah PNS di pemerintah kabupaten dan pemerintah kota juga akan dipecat oleh pihak Pemprov atau diserahkan kepada daerah. Ia juga tidak menyebutkan berapa jumlah PNS di lingkup Pemprov diduga korupsi.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, mendukung keputusan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ihwal pemecatan PNS yang terlibat korupsi khususnya di Sulteng.  “Kami setuju dan itu perintah Undang-Undang ASN,” tegas Gubernur Longki.

Pemberhentian tidak hormat PNS itu termaktub dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. BOB

Pos terkait