Merasa Difitnah, AMT Akan Laporkan KPK

AMT-c4cf065e

PALU, MERCUSUAR – Sekelompok dosen muda dan alumni Universitas Tadulako (Untad) yang mengatasnamakan diri sebagai Anak Muda Tadulako (AMT), menyatakan akan menempuh jalur hukum, terkait pernyataan oleh Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad, tentang maraknya terbitan artikel internasional pada jurnal dan penerbit predator di Untad, yang terbit di salah satu media siber di Kota Palu dan di salah satu akun media sosial Instagram yang berbasis di Kota Palu, belum lama ini. Hal ini disampaikan pihak AMT, dalam konferensi pers yang digelar di lobi gedung Rektorat Untad, Jumat (10/12/2021).

Taqyuddin Bakri mewakili AMT mengatakan, KPK Untad dinilai melakukan fitnah dengan tuduhan melakukan “kejahatan akademik” berupa plagiasi. Padahal kata dia, karya ilmiah sebagian dosen yang disebut dalam pernyataan itu, terpublikasi di jurnal internasional tidak bereputasi, yang oleh sebagian kalangan disebut terbit di jurnal predator.

Menurutnya, pada aspek ini, terjadi gagal paham di kalangan oknum KPK Untad, di mana menurutnya, mereka tidak dapat membedakan antara predator dan plagiat. Pada predator menurutnya, dosen yang melakukan publikasi justru menjadi korban dari manajemen jurnal, namun nilai/kum dari karya ilmiah itu masih dapat diakumulasi, meskipun tidak dapat dijadikan syarat utama untuk mengurus kenaikan pangka/jabatan fungsional, terutama Lektor Kepala dan Guru Besar.

Sementara plagiat mmenurutnya adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh seorang akademisi, baik itu menjiplak karya ilmiah orang lain, maupun menjiplak karya ilmiah sendiri (autoplagiat).

Perwakilan AMT lainnya, Moh. Alfit A. Laihi dan Akhmad Usmar saat membacakan pernyataan sikap AMT menyatakan, pihak AMT akan menempuh jalur hukum terkait hal ini, dengan melaporkan pihak KPK ke kepolisian, karena dianggap melakukan fitnah kepada sejumlah dosen yang disebut namanya dalam pernyataan KPK Untad tersebut.

Pihak AMT juga mengatakan akan melaporkan salah satu akun media sosial Instagram yang berbasis di Kota Palu, yang dinilai dimanfaatkan dan dengan sengaja menyebarkan rilis dari KPK Untad. Sebaran itu menurut pihak AMT tanpa klarifikasi dan tanpa melihat perbedaan antara predator dengan plagiat, sehingga seolah-olah tindakan sejumlah dosen ini tergolong plagiat, padahal tidak sama sekali.

Pihak AMT mengaku akan menggunakan delik UU ITE pada laporan ini dan menggandeng tim kuasa hukum, untuk menyusun laporan yang akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Pihak AMT juga berharap, dengan laporan ini nantinya pihak Polda Sulteng dapat membongkar terminologi “plagiasi” itu. Menurut pihak AMT, sesuai data yang mereka miliki, justru ada oknum dosen di dalam KPK Untad sendiri yang melakukan plagiasi atau autoplagiasi, tetapi menurut mereka, tidak disebut sama sekali dalam pernyataan KPK Untad tersebut.       

Sebelumnya, KPK Untad mengeluarkan pernyataan tertulis, terkait maraknya terbitan artikel internasional pada jurnal dan penerbit predator di Untad. Dalam pernyataan yang terbit di salah satu media siber di Kota Palu dan di salah satu akun media sosial Instagram yang berbasis di Kota Palu itu, KPK Untad menulis, pada 1 Desember lalu, beberapa akademisi cum aktivis KPK Untad mendatangi langsung Rektor Untad di ruang kerjanya, untuk mendesak agar rektor segera melakukan langkah-langkah serius, dalam mencegah dan memerangi semakin meluasnya kecenderungan penerbitan artikel internasional, di jurnal atau penerbit abal-abal.

Dalam kesempatan tersebut, KPK Untad menyerahkan sebuah dokumen, yang memuat puluhan daftar judul artikel internasional yang baik dari sisi muatan artikel, penulis, jurnal, maupun penerbit, berindikasi kuat merupakan terbitan predatoris. JEF

     

Pos terkait