Meski Ada Larangan, Masker Scuba Masih Diperjualbelikan

Penjual Masker Scuba

KAMONJI, MERCUSUAR – Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan aturan larangan menggunakan masker scuba, karena dinilai kurang efektif untuk mencegah penularan Covid-19, dikarenakan jenis kainnya yang terbilang cukup tipis dan hanya terdiri dari satu lapisan saja. Meskipun aturan ini telah diberlakukan, tetapi penjualan masker scuba di Kota Palu masih banyak.

“Memang benar, kami sudah mengetahui akan aturan ini. Tetapi meskipun demikian kami tetap berjualan, karena banyaknya peminat masker scuba ini,” ujar salah seorang penjual masker, Muhammad Rida yang ditemui di seputaran Jalan Datapamusu, Kelurahan Kamonji, Minggu (4/10/2020).

Kepraktisan penggunaannya dan cukup modis untuk digunakan membuat masker scuba ini diminati oleh banyak kalangan terutama kalangan anak muda, sehingga tidak heran jika masih penjualan masker ini masih banyak peminat.

”Seandainya peminat masker ini mulai berkurang, mungkin saya akan berhenti untuk menjualnya, dan saya berharap agar para pengrajin masker bisa membuat masker yang lebih tebal lagi, sehingga kami tidak perlu begitu takut akan terpapar oleh covid-19,”lanjutnya.

Hal ini sejalan dengan harapan yang diungkapkan oleh salah seorang warga, Yusril yang mengungkapkan, agar kepada pengrajin masker dapat membuat masker yang lebih baik lagi sesuai dengan standar World Health Organization (WHO), masker modis, dan praktis sehingga peminatnya tetap banyak namun masih tetap sesuai standar.

Hampir setiap harinya, jumlah orang yang terpapar Covid-19 di Kota Palu mengalami peningkatan, salah satu penyebabnya masih kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya virus ini, sehingga mengabaikan protokol kesehatan. PPL3

Pos terkait