TALISE VALANGGUNI, MERCUSUAR-Peminta-minta berkedok sumbangan panti asuhan asal luar Palu masih banyak berkeliaran. Padahal Dinas Sosial (Dinsos) melarang pengemis itu beroperasi di lampu merah di Palu. Sejak dua bulan terakhir Dinsos tidak rutin lagi menggelar razia, hal itu mengakibatkan pengemis semakin marak.
Pantaun media ini, salah seorang pengemis perempuan yang diperkirakan berumur 50 tahun, terlihat menyodorkan kotak amal kepada pengendara yang berhenti di perempatan Lampu Merah Jalan Soekarno Hatta, Jumat (23/10/2020).
Perempuan itu, mengaku dari panti asuhan. “Saya dari panti asuhan, mohon bantuanya,”katanya sambil menyodorkan kotak amal.
Saat ditanya, apakah sudah aksi itu mendapat izin dari Dinsos, sebab Dinsos melarang pengemis berkeliaran di Palu dan akan menangkap pengemis, wanita itu langsung berpindah. “Kenapa saya mau ditangkap. Saya ini bukan pencuri,” ketusnya.
Berdasarkan data Kabid Bidang II Dinsos Palu, Dini untuk jumlah Panti Asuhan yang terdaftar resmi di Kota Palu sebanyak 42 yang terdaftar dan yang tidak terdaftar sebanyak lima unit. Perlu diketahui Panti Asuhan yang terdaftar resmi di Dinsos akan mendapatkan hak pendanaan untuk anak asuhanya dan jaminan pendidikan, namun masih banyak panti asuhan yang tidak terdaftar berkeliaran dan melakukan aksi meminta bantuan dana.
Berdasarkan Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dalam bab 5 tentang kelembagaan ditegaskan, panti dapat beroperasi setelah mendapat izin operasional dari Dinas Sosial.
“Izin harus diperbarui setiap lima tahun dan pertimbangan diperbarui setelah melihat hasil dari pengawasan,” tambah Kadis Sosial Kota Palu, Rommy Sandy Agung. ABS