TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Palu, dengan dilarangnya aktifitas warga di beberapa ruang publik seperti Taman Gor dan Lapangan Vatulemo tidak membuat warga patuh, terutama para pedagang yang masih berjualan di area tersebut.
Hal itu ditemukan Tim Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Palu, saat turun melaksanakan Operasi Yustisi, kepada para pelaku usaha baik kafe, warung makan, warkop termasuk juga warga yang berkumpul di ruang publik, Rabu (29/7/2021).
Tim Operasi Yustisi Covid -19 Kota Palu terus memberi imbauan penerapan protokol kesehatan sekaligus juga membagikan surat edaran Inmendagri no 25 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19.
Kasatpol PP Kota Palu Trisno menyampaikan, pihaknya dalam melaksanakan tugas tetap mengedepankan persuasif dan santun. Walaupun di lapangan sejumlah warga, masih banyak yang abai terhadap prokes, namun secara pendekatan yang dilakukan sehingga bisa diterima dengan baik.
Hal ini dilakukan semata mata sebagai upaya Pemkot Palu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palu, dan doa bersama agar Kota Palu bisa menuju ke zona hijau.
“Pagi ini kita mendapati warga masih berkumpul dan olahraga di Taman Gor, sehingga petugas membubarkan mereka. Padahal papan informasi penutupan telah terpasang namun masih saja ada pelanggaran warga,”ujar Trisno. ABS