BESUSU TENGAH, MERCUSUAR- Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (11/7/2021). Tersangka masing-masing berinisial MA alias Ahyar (18) dan D alias Jordi (20), yang merupakan pekerja swasta beralamat di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Tatura Utara.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan berawal saat mendapatkan informasi dari warga sekira pukul 09.00 wita, kemudian petugas pun diturunkan untuk melakukan penyelidikan.
“Informasi yang diterima bahwa tersangka MA merupakan pengedar sabu-sabu yang kebetulan tinggal di salah satu warung di Jalan Emmy Saelan,”ujar AKBP Riza.
Mendapat informasi itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan di lokasi itu, kemudian saat itu, terduga pelaku sedang berada di kamarnya bersama temannya, dan petugas langsung melakukan penindakan, lalu dilakukan pemeriksaan di dalam kamar pelaku.
“Anggota berhasil menemukan barang bukti diamankan 1 saset plastik klip diduga sabu berat brutto 0,56 gram, uang Rp 100 ribu, 14 plastik klip kosong, 1 buah pirex, 2 sendok terbuat dari pipet dan 2 buah macis gas tanpa kepala,”kata kapolres.
Saat ini, para tersangka diamankan bersama barang bukti ke Satnarkoba Polres Palu guna proses pemeriksaan lebih lanjut. IKI/*