BAIYA, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Palu menerima pelimpahan terduga pelaku penyalagunaan Narkoba, Selasa (31/8/2021). Terduga itu MH (26) merupakan warga Baiya, diringkus di rumahnya atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Polsek Palu Utara sekira pukul 21.00 Wita. “Penggrebekan Itu dipimpin langsung Kapolsek Palu Utara IPTU Rustang bersama anggotanya, dan berhasil menangkap terduga di rumahnya di Kelurahan Baiya,” kata kapolres.
Adapun selain mengamankan terduga, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 10 paket plastik klip diduga sabu dengan berat brutto 1,55 gram, uang tunai Rp.130.000, 2 buah kaca pirex, 2 Buah alat hisap Bong, 2 Buah sendok ukur yang terbuat dari plastik, 2 buah korek api, 15 lembar plastik klip bekas bungkusan sabu.
“Saat itu juga terduga MH langsung dilimpahkan penanganan ke Satresnarkoba Polres Palu,” kata kapolres. IKI/*