Miliki Upal, Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa Imran Dunggio yang terjerat kasus kepemilikan uang palsu (upal), menjalani sidang pembacaan putusan. Pada sidang tersebut, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (17/4/2018).

Dalam persidangan, usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi putusan tersebut. Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ida dan JPU pada sidang tersebut, menerima putusan yang dibacakan majelis hakim di persidangan.

Diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara. AND

Pos terkait