LERE, MERCUSUAR – dari data yang diperoleh, di Kelurahan Lere terdapat 1228 rumah rusak (berat, sedang dan ringan). Dari data tersebut, tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di Kelurahan Lere, terus melakukan pengecekan dan menggolongkan kerusakan rumah di kelurahan tersebut. Namun, dalam pengecekan secara langsung yang dilakukan Tim TP4, salah satu kendala yang ditemui yakni dokumen kepemilikan rumah, dimana dokumen itu merupakan syarat utama bagi warga penerima dana stimulan tahap II.
Hal itu dikatakan, Koordinator Tim TP4 Kelurahan Lere, Fahrudin saat ditemui di Kantor Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Rabu (5/2/2020). Dia mengatakan, dari data jumlah rumah rusak yang diperoleh itu, tugas Tim TP4 mengecek kembali dan menggolongkan tingkat kerusakan rumah, nantinya, hasil pengecekan akan diserahkan kembali ke BPBD dan Bappeda.
“Saat ini, tim terus melakukan pengecekan dari data rumah rusak, dari data itu, sebanyak 1228 rumah rusak yang harus kita cek secara langsung di lapangan, agar dapat digolongkan sesuai dengan kerusakannya, apakah rusak berat, sedang atau ringan,”katanya.
Dia menambahkan, dari data tersebut, pihaknya menemukan data warga yang ganda, saat dilakukan pengecekan secara langsung. Selain itu, pihaknya juga menemukan kendala terkait kelengkapan surat kepemilikan rumah. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa alamat rumah warga yang masuk di data tersebut, namun, saat dilakukan pengecekan tidak menemukan alamat warga, seperti yang tertera pada data tersebut.
“Setelah kita melakukan pengecekan di lapangan dari data tersebut, ada data yang dobel, dicek di lapangan nama yang masuk di data itu, ada dua, misalnya nama istri atau nama suaminya. Selain itu, kita juga menemukan alamat palsu, saat di cek warga tersebut, ternyata tidak tinggal di alamat yang tertera di data,”ucapnya.
Dia meminta, agar warga Kelurahan Lere, dapat bekerja sama dengan Tim TP4, terkait kelengkapan berkas kepemilikan rumah. Hal itu, demi memudahkan validasi data bagi para penerima dana stimulan.
Sementara, Lurah Lere, Ishak menegaskan, Pemerintah Kelurahan Lere, tidak akan mempersulit warga yang berada di wilayahnya dalam mengurus dokumen kepemilikan rumah. Hal itu, kata Ishak, merupakan syarat sebagai penerima dana stimulan tahap II.
“Jika pemilik rumah yaitu orang tuanya, namun yang terdata nama anak kandung atau menantu tentunya harus mengurus surat keterangan hibah dan disaksikan oleh saksi-saksi, dari surat keterangan itu, nantinya ada poin yang berbunyi sebagai warga penerima dana stimulan tahap ke II,” tegasnya. NDY