PALU,MERCUSUAR – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)/senator. Hal itu menjawab gugatan M Hafidz.
Hafidz menggugat Pasal 182 huruf l. Pasal itu berbunyi ”
Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat… serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hafidz meminta MK menafsirkan ‘serta pekerjaan lain’. Apa kata MK?
“Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik,” putus majelis MK yang dikutip detikcom, Senin (23/7/2018).
Putusan itu dibacakan siang ini di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sembilan hakim konstitusi memutus dengan suara bulat.
“Mahkamah penting menegaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘pengurus partai politik’ dalam putusan ini adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan,” MK menegaskan.
Menyikapi hal tersebut, komisioner KPU Sulawesi Tengah (Sulteng), Naharudin mengatakan, teknis pelaksanaan keputusan tersebut tentu saja menunggu kebijakan KPU pusat, dimana putusan MK tersebut akan dijabarkan oleh KPU mengenai prosedurnya.
Sementara itu komisioner Bawaslu Sulteng, Zatriawati menjelaskan bahwa inti dan akibat Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 atas nama pemohon Muhammad Hafidz adalah, perseorangan warga negara Indonesia yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik. Sementara yang dimaksud dengan “pengurus Partai Politik” dalam putusan ini katadia, adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan.
Sementara untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud.
Untuk selanjutnya masih kataZatriawati, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara ituketua BawasluSulteng, Ruslan Husen mengatakan, Bawaslu akan mengwasi pelaksanaan PKPU tersebut, dengan berpedoman pada peraturan Bawaslu tentang pengawasan pencalonan legislatif yang dapat juga menyesuaikan degan putusan MK.
“Intinya, dampak atas Putusan MK harus segera disesuaikan dan kebijakan penyeleggara pemilu secara teknis menunggu arahan dan kebijakan Bawaslu RI,”kata Ruslan,Senin kemarin.DTC/TIN