MKKS SMA Palu Bahas Persiapan PTM

MKKS Tatap Muka

TIPO, MERCUSUAR – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Palu melaksanakan rapat untuk membahas Surat Edaran (SE) Gubernur Sulteng tentang persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk tingkat SMA sederajat di Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Bidang SMA Disdikbud Sulteng, Muhlis yang dilaksanakan di SMAN 8 Palu, Kelurahan Tipo,Jumat (2/7/2021). Kegiatan itu dianggap penting, sebab pemerintah saat ini sudah memperbolehkan proses PTM di sejumlah daerah yang masuk zona hijau dan kuning, sementara untuk zona merah dan orange masih tetap dilarang.

Kepala Bidang SMA Disdikbud Sulteng, Muhlis mengatakan rapat ini sebenarnya bagaimana pihaknya menyosialiasikan edaran gubernur kepada seluruh sekolah di Sulteng. Intinya dalam edaran tersebut sekolah bisa melaksanakan tatap muka jika mereka berada di daerah zona hijau dan kuning. Sementara untuk zona merah dan orange tidak diperkenankan untuk melaksanakan tatap muka.

“Oleh karena itu jika sekolah ingin melaksanakan tatap muka mereka juga harus bisa menyiapkan seluruh fasilitas dan surat persetujuan orang tua, sebagai salah satu syarat wajib,”katanya.

Pihaknya juga menekankan bahwa jika ada orang tua tidak setuju dengan pelaksanaan tatap muka dengan dibuktikan surat persetujuan orang tua, maka sekolah tidak boleh memaksakan siswa tersebut untuk mengikuti tatap muka di sekolah.

“Kami juga meminta kepada seluruh sekolah untuk bisa memastikan bahwa seluruh guru yang akan mengajar tatap muka harus yang sudah melaksanakan vaksinasi mulai dari tahap satu dan dua. Sementara guru yang belum melaksanakan vaksinasi harus memberikan pembelajaran secara Dalam Jaringan (Daring) hingga guru tersebut melaksanakan vaksinasi,” terangnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa ketika tatap muka dalam seminggu hanya bisa masuk dua hari per jenjang kelas. Sementara waktunya hanya tiga kali 45 menit dalam satu mata pelajaran per hari setiap kelas. Sementara itu sekolah juga sangat dilarang untuk melaksanakan berbagai kegiatan lainnya yang tidak ada di dalam edaran gubernur.

“Semoga dengan adanya ederan ini diharapkan kepada seluruh sekolah untuk bisa mengikuti seluruh aturan yang telah diberikan oleh pemerintah. Sehingga kita bisa melaksanakan tetapa muka dengan baik tanpa adanya kendala ataupun lainnya akibat kelalaian kita sebagai tenaga pendidik di sekolah,” tutupnya.UTM

Pos terkait