MERCUSUAR – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Sulteng Tahun 2018 mengeluarkan aturan soal penjemputan jemaah haji Sulteng. Mengacu jadwal, jemaah haji Sulteng secara berangsur mulai menginjakkan kaki di Palu pada 13 September mendatang.
Bagi penjemput jemaah haji Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, disiapkan stiker mobil penjemput dengan ketentuan satu jemaah dapat dijemput dengan dua orang, yakni satu keluarga pendamping dan satu sopir.
Pengambilan stiker mobil penjemput dimulai pada 3 September sampai 13 Spetember setiap jam kerja pada Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulteng, Jalan Prof Moh Yamin Palu, oleh perwakilan keluarga dengan menyertakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Demikian keterangan tertulis Sekretaris PPIH Sulteng, Lutfi Yunus, Kamis (30/8/2018).
Dikatakan, selain jemaah Palu, Donggala, dan Sigi, tidak akan diberikan stiker mobil penjemput kecuali atas izin dari PPIH kabupaten masing-masing. Sementara itu, untuk memperlancar mobil penjemput di kompleks asrama haji, PPIH mengimbau mobil penjemput di parkir di halaman Masjid Agung Darussalam Palu. PPIH juga telah membuat alur masuk kendaraan di kompleks Asrama Haji Palu. DAR