PALU, MERCUSUAR – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
Salah satu poin penting disampaikan larangan menggunakan mobil pikap atau kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, terutama anak-anak di bawah umur.
“Penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang sangat berbahaya dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Risiko kecelakaan bagi penumpang, khususnya anak-anak, sangat tinggi,” ujar Pamin SIM, Satlantas Polda Sulteng, Iptu Lidya saat memberikan imbauan kepada sopir pikap di Jalan Abdurrahman Saleh, Palu.
Satlantas Polda Sulteng juga menegaskan, akan melakukan pengawasan ketat terhadap situasi lalu lintas jelang Natal masa liburan akhir tahun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas juga akan terus ditingkatkan.
Larangan mobil pikup atau mobil bak terbuka mengangkut orang tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pengemudi bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250.000. IKI