PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa terdakwa Moh Riskan Saputra alias Riskan (28) bersalah, menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun empat bulan serta denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan, Selasa (8/5/2019).
Moh Riskan Saputra merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu. Ia ditangkap di ruang kedatangan Bandara Mutiara SIS Aljufri, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan pada Rabu 9 Mei 2018 sekira pukul 16.00 Wita saat tiba dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat usai mengambil sabusabu sebanyak dua paket dengan berat total 144,7154 gram.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Moh Riskan Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH dengan anggota Ernawati Anwar SH MH dan Rosyadi SH MH.
Barang bukti (Babuk) berupa dua paket sabusabu seberat 144,7154 gram, satu handphone merek Evercross, satu lembar boarding pass pesawat Garuda Indonesia atas nama Kuatna dan satu KTP atas nama Kuatna, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara babuk satu lembar celana jeans, dikembalikan pada terdakwa.
Sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan.
Pertimbangan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara pertimbangan meringankan, yakni terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginta, serta terdakwa belum pernah dihukum.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Dynar SH dan Samsam SH langsung menyatakan menerima. Sementara JPU, Tigor Apred Zeneger menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Kamis (18/4/2019), JPU menuntut terdakwa Moh Riskan Saputra pidana penjara 13 tahun dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan. Setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AGK