Morut, Satu-satunya Peraih Disclaimer

PALU, MERCUSUAR – Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng baru saja merampungkan seluruh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sulteng.  Untuk penilaian, sebanyak tujuh Pemda mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),  enam Pemda dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan satu Pemda dengan predikat disclaimer alias BPK Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

Tujuh Pemda dengan nilai WTP tersebut adalah Pemprov Sulteng, Pemkab Banggai, Pemkot Palu, Pemkab Buol, Pemkab Tojo Una-una, Pemkab Sigi, dan Pemkab Banggai Laut. Dua Pemkab yang disebut terakhir baru saja naik status dari opini WDP tahun 2016. Adapun enam Pemda yang meraih WDP adalah Pemkab Morowali, Parmout, Donggala, Poso, Tolitoli, dan Banggai Kepulauan. Morowali mengalami penurunan dari opini WTP  tahun 2016.  Sementara itu, Pemkab Morowali Utara (Morut) yang sebelumnya meraih opini WDP, pada LKPD terakhir harus menelan pil pahit dengan opini TMP dari BPK.

Morut memang mendapatkan catatan khusus.  Kepala BPK Perwakilan Sulteng, Khabib Zainuri dalam keterangannya kepada pimpinan redaksi dan wartawan di kantornya, Senin (4/6/2018), mengatakan BPK memberi lima poin terhadap kepatuhan peraturan hasil pemeriksaan untuk LKPD Morut tahun 2017.  Pertama, penyalahgunaan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas dan dana non kapitasi pada Dinkes yang mengakibatkan kekurangan kas daerah sebesar Rp682,14 juta. Kedua, pengadaan tanah untuk area perkantoran pemda pada Dinas Perhubungan, Peruhaman, dan Kawasan Pemukiman tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3,24 miliar. Ketiga, Pelaksanaan sembilan paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan pada lima OPD tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,52 miliar, kekurangan denda keterlambatan Rp442,63 juta, dan Rp1,4 miliar pembayaran pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD tidak wajar.

Keempat, enam paket pekerjaan pembangunan RSUD mengalami kelebihan pembayaran Rp1,9 miliar. Terakhir, kelebihan pembayaran tiga pekerjaan Dinas PUPR sebesar Rp2,86 miliar, denda keterlambatan yang belum diperoleh Rp1,22 miliar dan jaminan Rp321,71 juta berpotensi tidak dapat dicairkan.

Selain temuan di atas, banyak poin yang menjadi dasar BPK memberikan TMP kepada Morut.  Antara lain aset tetap pada 57 bidang tanah  senilai Rp15,52 miliar yang tidak memiliki sertifikat, penghitungan harga satuan pekerjaan yang tidak wajar senilai Rp6,31 miliar. Juga terdapat realisasi belanja modal untuk pengadaan tanah area perkantoran pemda sebesar Rp4,64  miliar tidak memiliki dokumentasi penganggaran memadai, tidak tercantum dalam RTRW dan belum dilakukan pelepasan hak.

Dari sisi temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan, Morut juga menonjol.  Secara umum, ada Rp11,8 miliar temuan BPK terhadap LKPD Pemkab Morut, dan sebanyak Rp11,59 miliar belum dipulangkan.

Daerah lain, Morowali misalnya, dari Rp10,81 miliar dana temuan, sebanyak Rp10,56 miliar belum dikembalikan.. Donggala, dari Rp5,24 miliar temuan, sebesar Rp4,9 miliar belum dikembalikan. Banggai Kepulauan, dari Rp4,1 miliar temuan, tersisa Rp3,9 miliar belum dikembalikan. Pemprov Sulteng juga masih harus bekerja ekstra mengembalikan Rp3,3 miliar sisa temuan BPK dari nilai total Rp4,3 miliar.

Sementara itu, beberapa daerah yang mendapat opini WTP memiliki kepatuhan yang tinggi terhadap rekomendasi BPK. Pemkab Buol satu-satunya dengan tingkat kepatuhan 100 persen dalam hal pengembalian temuan yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran atau kekurangan penerimaan. Dari Rp1,69 miliar lebih nilai temuan LKPD tahun 2017, seluruhnya telah diselesaikan Pemkab yang dipimpin dr Rudi itu. Menyusul berikutnya kabupaten yang baru saja mekar, Banggai Laut. Dari Rp1,69 miliar lebih nilai temuan, tersisa Rp189,29 juta lagi yang belum dikembalikan ke kas daerah. Ketiga, Pemkab Banggai. Dari Rp878 juta lebih besar temuan BPK, tersisa Rp281,5 juta lagi yang belum dipulangkan ke kas daerah.

Total Rp5,8 miliar lebih temuan BPK  pada LKPD tahun 2017 14 Pemda. Sebesar Rp12,67 miliar telah dikembalikan dan Rp45,5 miliar lagi yang belum.

BPK juga merinci pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan sampai dengan semester II 2017. Disebutkan ada 8.492 total rekomendasi dengan nilai Rp737miliar lebih. Dari jumlah itu, sebanyak 5.252 (60,21 persen) telah sesuai rekomendasi, dan sisanya 2.745 lagi belum sesuai rekomendasi, 426 belum ditindaklanjuti dan 69 yang tidak dapat dintindaklanjuti.

KURANG KOMITMEN

Pengamat kebijakan publik, Dr. Slamet Riyadi Cante, M.Si mengatakan hasil temuan yang disampaikan oleh BPK menunjukkan kurangnya komitmen Pemda dalam melaksanakan tata kelola keuangan. Opini BPK tahun sebelumnya perlu menjadi pijakan untuk pengelolaan  anggaran tahun-tahun sebelumnya. Terhadap daerah yang mendapat catatan TMP atau daerah dengan nilai temuan anggaran yang besar, mantan Dekan FISIP Universitas Tadulako ini menyinggung kurang maksimalnya fungsi dewan.  “Salah satunya karena fungsi pengawasan DPRD tidak maksimal, bisa jadi karena kepentingan politik anggaran,” katanya. Ia menilai, hasil temuan BPK bisa menjadi bahan pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan. “Mendagri patut memberi peringatan keras terhadap daerah yang tidak melakukan pengelolaan keuangan yang baik,” tandasnya.  DAR

Pos terkait