TATURA SELATAN, MERCUSUAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sulawesi Tengah memberikan bantuan kaki palsu (orthosis dan prothestis) dan tangan palsu kepada dua pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk memotivasinya kembali bekerja, dalam program “Return to Work”.
Kepala Cabang BP Jamsostek Sulteng, Raden Agung Harry Cahya, Jumat (18/6/2021) mengatakan pemberian bantuan kaki palsu ini merupakan manfaat tambahan yang diberikan badan penyelenggara kepada peserta yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Selain itu, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dipastikan mendapatkan uang santunan.
BP Jamsostek bekerjasama dengan Cv.Ortho Trimedical Makassar dalam menyediakan jasa pembuatan orthotis prothesis seperti pembuatan kaki dan telapak tangan palsu tersebut,kedua pekerja ini merupakan karyawan yang kecelakaan kerja dari tahun 2020,yakni peserta atas nama Abdi Wijoyono merupakan karyawan Indonesia Guang CNS Industri asal yang mengalami kehilangan telapak tangan dan peserta atas nama Martinus Lembang K merupakan pegawai Paguntaka cahaya Nusantara-O&M dist UP3 Toli-toli dimana ia kehilangan salah satunya kakinya saat bekerja.
Agung mengatakan, penyerahan tangan palsu ini merupakan salah satu program BP Jamsostek yaitu Return To Work. Program pendampingan yang dilakukan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja selama masa penyembuhan, pemasangan alat ganti tubuh, sampai dengan pekerja dapat bekerja kembali.
Cacat anatomis yang dimaksu adalah hilangnya salah satu anggota tubuh sehingga membutuhkan alat ganti tubuh untuk membantu peserta tersebut bergerak dan melakukan aktivitasnya.
Ini Program Return to Work ini adalah bentuk perluasan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja, dimana BP Jamsostek memfasilitasi pekerja dan perusahaannya agar pekerja tidak kehilangan mata pencaharian penghasilannya dan perusahaan tidak kehilangan karyawannya serta karyawannya dapat tetap produktif.
Ditambahkan Menejer kasus Kecelakaan Kerja BP Jamsostek, Ichsan Said bahwa pemberian bantuan kaki palsu ini merupakan manfaat tambahan yang diberikan badan penyelenggara kepada peserta yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Selain itu, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dipastikan dapat bekerja kembali di tempat kerjanya sesuai dengan kemampuan pascakecelakaan kerja. ABS