MPP Bakal Hadir di Kota Palu

MPP

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR- Wali Kota Palu, Hidayat yang didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Palu, Gunawan menghadiri undangan audience dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, di Jakarta, guna membahas rencana pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) Sulawesi Tengah di Kota Palu.

Istilah MPP mungkin agak terdengar asing di masyarakat, bahkan ada yang menganggap itu seperti Mal pada umumnya, banyak toko-toko, tempat belanja, dan tempat refreshing. Namun ternyata tidak seperti itu.

MPP merupakan terobosan baru pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Layanan terpadu sebelum adanya MPP dikenal dengan nama Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) yang kemudian berubah lagi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Demikian dikatakan, Dra. Damayani Tyastianti, M.QM selaku Asisten Deputi Wilayah III Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB, saat menerima langsung Wali Kota Palu sekaligus menyampaikan maksud dari didirikannya MPP.

Gedung MPP yang beralamat di Jalan Cik Ditiro Palu itu, nantinya diharapkan menjadi tempat pelayanan publik yang terintegrasi, dimana pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, Pengurusan IMB dan Pengurusan Izin-izin lainnya dilaksanakan di tempat itu.

 “InsyaAllah saya akan melihat situasi gedung Mal Pelayanan Publik dan membicarakan dengan Dinas terkait untuk penempatannya” ujar Hidayat.

Hidayat mengapresiasi rencana tersebut karena akan mempermudah masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan dan izin-izin lainnya. Menurut Hidayat, MPP adalah wadah berlangsungnya penyelenggaraan pelayanan publik terkait dengan barang, jasa, dan layanan administrasi. Layanan yang satu ini merupakan perluasan dari pelayanan terpadu baik di pusat maupun daerah.

Artinya, di MPP seluruh kegiatan pelayanan seperti perizinan maupun non-perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah setempat bisa dilakukan disini. Tidak cuma perizinan untuk masyarakat secara individu, tetapi badan usaha milik negara dan swasta juga bisa mengurus segala perizinan lewat MPP.

Artinya, dengan adanya MPP, masyarakat jadi merasakan kemudahan, transparansi, dan kecepatan pelayanan dalam mengurus berbagai jenis layanan atau perizinan,dengan 13 layananan baik layanan perizinan, pajak, PLN, imigrasi, jasa raharja, retribusi dan beberapa layanan Lainya. ABS

Pos terkait