MPP Kota Palu Permudah Akses Layanan Publik

Achmad Arwien

UJUNA, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di lantai satu Pasar Bambaru, Palu Barat. Sejak awal tahun 2025, masyarakat kini dapat mengurus berbagai keperluan administrasi secara lebih cepat, mudah, dan nyaman di satu lokasi terpadu.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien mengungkapkan, keberadaan MPP bertujuan mempercepat dan mempermudah layanan, terutama dalam urusan tata ruang dan pertanahan. Salah satu layanan utama yang tersedia adalah pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menjadi persyaratan dasar dalam perizinan berusaha sebelum izin lingkungan dan izin bangunan dikeluarkan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat utama bagi pemilik bangunan untuk melakukan konstruksi sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan menempatkan staf khusus di MPP untuk membantu masyarakat secara langsung. Dengan adanya petugas yang siaga, diharapkan setiap permohonan perizinan dapat ditangani dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus mengantre di kantor utama yang berada di kompleks Kantor Wali Kota Palu.

Tak hanya layanan dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, MPP juga menghadirkan berbagai instansi lainnya, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kejaksaan Negeri, serta sejumlah layanan publik lainnya. Dengan konsep layanan yang terintegrasi, MPP menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses.

Achmad Arwien menegaskan, penyelenggaraan MPP mengacu pada prinsip keterpaduan, efisiensi, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, serta kenyamanan bagi masyarakat. Selain itu, setiap layanan di MPP dilengkapi dengan standar pelayanan yang jelas dan mudah diakses oleh publik.

“Warga tidak perlu lagi repot mengurus ke kantor-kantor dinas yang tersebar di berbagai lokasi. Cukup datang ke MPP, semua layanan tersedia dalam satu tempat,” ujarnya.

Dengan adanya MPP ini, diharapkan masyarakat Kota Palu dapat merasakan manfaat nyata dari layanan publik yang lebih cepat, efektif, dan ramah pengguna. RES

Pos terkait