PALU, MERCUSUAR – Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 (MTsN 2) Kota Palu saat ini terus mematangkan persiapan untuk penerapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di masa pandemi COVID-19. Salah satunya, terkait penyesuaian jadwal belajar di kelas selama penerapan PTMT.
Kepala MTsN 2 Kota Palu, H. M. Syamsu Nursi menyebutkan, pihaknya saat ini terus memantapkan pembagian jadwal pembelajaran. Mulai dari pembagian hari bagi kelas yang masuk, serta jadwal pelajaran yang akan dibawakan para guru pada saat pembelajaran luring berlangsung.
“Teknisnya, Insyaallah kami bagi dalam dua atau tiga sesi setiap hari. Kemudian dibagi tiap pekan Senin-Selasa kemungkinan kelas VII dulu, Rabu-Kamis kelas VIII dan Jumat-Sabtu kelas IX, lalu di hari selain giliran masuk kelas akan lanjut lagi kelas daring. Itu yang sementara kita susun dan mudah-mudahan akan segera rampung,” jelas Syamsu, di ruang kerjanya, Senin (13/9/2021).
Diungkapkan Syamsu, saat ini di MTsN 2 Kota Palu tersedia 9 ruang kelas yang akan dipakai untuk PTMT nantinya. Keterisian tiap kelas akan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik.
“Sekali masuk dibatasi maksimal 15-17 orang peserta didik. Ini langkah awal, bertahap. Setelah itu kita lihat lagi perkembangannya, kalau ada pelonggaran mungkin bisa hingga 75 persen kita akan sesuaikan lagi,” ujarnya.
Syamsu juga menekankan komitmen kuat dari para guru sangat diperlukan dalam menghadapi pembagian jadwal pada penerapan PTMT. Hal itu karena beban kerja para guru akan bertambah, serta menuntut guru lebih intensif dalam merancang dan menyusun program mengajarnya.
“Ini merupakan tugas dan sudah menjadi tanggung jawab kita yang harus dijalankan,” tegas Syamsu.
Sementara itu, terkait kesiapan sarana dan alat pendukung penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan madrasah, Syamsu menegaskan pihaknya sudah sangat siap. Mulai dari ketersediaan sarana cuci tangan di tiap kelas, hingga pihak madrasah menyediakan masker untuk dibagikan kepada siswa.
Waktu penerapan PTMT nantinya masih akan menyesuaikan dengan situasi terkini COVID-19 di Kota Palu. Terkini, hal itu masih tertunda untuk terlaksana karena adanya kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palu hingga 20 September 2021 mendatang. IEA