PALU, MERCUSUAR – Pemerintah telah membolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada momen Idul Fitri 1443 H/2022 M, dengan berbagai persyaratan tertentu, setelah selama dua tahun momen lebaran diikuti dengan pelarangan mudik.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng, Sumarno mengingatkan kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik, untuk tetap mengikuti arahan dari pemerintah.
Seperti melengkapi dokumen-dokumen kendaraan, serta memerhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19, selama dalam perjalanan hingga berada di kampung halaman.
“Tetaplah menaati peraturan pemerintah, seperti menyiapkan segala dokumen, serta prokes juga diperhatikan,” kata Sumarno, di Palu, baru-baru ini.
Sumarno mengatakan, pihaknya juga akan menyiapkan posko-posko Dishub di tiap kabupaten dan kota di Sulteng, yang berfungsi memantau pergerakan kendaraan serta orang bepergian.
“Petugas kita nanti ada posko di tiap kabupaten, kita tetap memantau dan menghitung kira-kira jumlah kendaraan yang keluar masuk,” ujarnya.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, posko-posko Dishub tersebut nantinya akan diaktifkan mulai dari sepekan sebelum lebaran (H-7) hingga sepekan setelah lebaran (H+7).
“Sekitar 15 hari, lah. Sepekan sebelum lebaran sampai sepekan setelah lebaran,” pungkas Sumarno. IEA