PALU, MERCUSUAR – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Palu terus memperjuangkan terwujudnya perubahan secara resmi nama jalan Jabal Nur yang membentang dari simpang tiga Hang Tuah ke arah Timur hingga bundaran STQ di Kelurahan Talise menjadi jalan H. M. Rusdy Toana.
Terbaru, PDM Kota Palu menyerahkan surat resmi permohonan perubahan nama jalan tersebut, kepada Pemerintah Kota Palu, yang diterima Asisten II Setda Kota Palu, dr. Husaemah, di sela-sela pembukaan kegiatan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda) Muhammadiyah Kota Palu, di aula Sekolah Luar Biasa (SLB) ABCD Muhammadiyah Palu, Minggu (13/3/2022).
Ketua PDM Kota Palu, Abd. Hafid yang menyerahkan langsung surat permohonan tersebut, mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan perjuangan yang terus dilakukan oleh Muhammadiyah, sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada sosok Rusdy Toana, yang merupakan tokoh yang memiliki jasa besar bagi Provinsi Sulawesi Tengah, dan kepada Muhammadiyah secara khusus.
“Ini menjadi perjuangan sebagai penghargaan kita kepada H. Rusdy Toana. Kami menyerahkan surat supaya ditetapkan jalan tersebut sebagai jalan Rusdy Toana, mudah-mudahan perjuangan ini mendapatkan hasil,” kata Hafid.
Sementara itu, Asisten II Setda Kota Palu, dr. Husaemah menjelaskan proses pengubahan nama suatu jalan tidak mudah.
Salah satunya, kata dia, adalah diperlukan persetujuan dari seluruh warga yang beralamat di jalan tersebut. Karena, perubahan nama jalan juga akan berdampak pada perubahan data terkait, seperti data-data kependudukan warga yang beralamat di jalan tersebut. Termasuk, data terkait kepemilikan tanah di sekitarnya.
“Kalau mengubah nama suatu jalan, kendalanya seluruh dokumen kependudukan masyarakat yang tinggal mulai KK, KTP, Paspor, sampai rekening bank harus diubah semuanya,” kata Husaemah.
Olehnya, ia mengatakan usulan perubahan nama jalan disampaikan dari Lurah setempat ke Pemerintah Daerah.
“Asal seluruh masyarakat di situ sepakat, Insyaallah nama jalan itu bisa diubah. Intinya, kalau masyarakat setuju untuk mengganti nama jalan itu dan bersedia untuk mengganti seluruh data dokumen terkait miliknya, termasuk sertifikat kepemilikan tanah,” pungkas Husaemah. IEA