MUI Minta Ada Jaminan Produk Halal

Mui Sulteng

TALISE, MERCUSUAR – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan pemerintah harus memberikan jaminan produk halal terhadap produk vaksinasi dalam program Imunisasi Measles Rubella (MR) yang dilaksanakan pemerintah saat ini.

Hal itu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dimana masyarakat, terutama umat muslim, berhak mendapatkan jaminan halal terhadap suatu produk. “MUI belum mengeluarkan sertifikat halal dan haram terkait hal itu,” kata Cholil Nafis saat diskusi di Kantor Deputi Bisnis Pegadaian Palu, Minggu (5/8/2018).

Cholil menyarankan bagi masyarakat yang meragukan tentang vaksinasi ini untuk menunda dulu imunisasi kepada anaknya sambil menunggu keputusan dari MUI terkait keberadaan vaksin MR ini. “Hukum vaksin MR masih belum jelas statusnya apakah haram atau halal. Bagi masyarakat non muslim dipersilakan untuk memvaksin dan umat muslim menunggu hasil keputusan dari MUI,” ujar staf pengajar di UI dan UIN Jakarta itu.

Pihak MUI sudah sejak 2017 meminta kepada pemerintah melalui Kemenkes untuk menyerahkan sampel vaksin MR. Setelah ramai diberitakan di media massa, Kemenkes mendatangi MUI untuk meminta fatwa terkait hal ini.  “Hari Jumat lalu, Menkes mendatangi kantor MUI dan menjelaskan tentang imunisasi vaksin dan disepakati untuk masyarakat yang masih ragu untuk menunda vaksin terhadap anaknya sambil menunggu fatwa dari MUI,” ungkapnya. Cholil menjelaskan, kepentingan bisnis dalam program imunisasi MR ini sangat besar karena menyangkut perputaran dana triliunan rupiah sehingga semua pihak berkepentingan untuk menyukseskan kampanye ini.

Saat kegiatan MUI di IAIN Palu, ia menambahkan sesuatu yang haram dikategorikan menjadi dua jenis. Pertama, ada haram yang ditentukan oleh umat muslim. Kedua ada haram yang terjadi karena proses yang tidak bisa diprediksi secara kasat mata. Jadi, masyarakat bisa saja bertanya apakah vaksinasi itu haram atau halal karena belum ada pembuktian melaui sertifikat dari MUI. HAI/UTM

 

  

Pos terkait