TONDO, MERCUSUAR- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah musnahkan barang bukti (babuk) dari pengungkapan kasus benih jagung yang tidak sesuai dengan labelnya alias palsu. Babuk uang dimusnahkan sebanyak 4000 Kg, di halaman belakang Mapolda Sulteng, Kamis (31/1/2019). Pemusnahan itu disaksikan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dari kasus tersebut yakni Petrus J Sumelang bersama pihak penyidik dari Dit Reskrimum Polda Sulteng.
Petrus mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label. Terdakwa bernama Kabul Suyono alias Kabul dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Pemusnahan itu dilakukan mengacu dari surat penetapan majelis hakim Nomor: 411/pid.B/2018/PN Pal (budidaya tanaman) tanggal 21 September 2018.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 60 ayat 1 huruf C jo pasal 13 ayat 3 UU RI nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.
Sementara, Kanit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Sulteng, AKP Dirham Salama menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah Kabupatan Parigi Moutong dan Buol yang menyatakan bahwa benih jagung yang mereka (petani) tanam tidak hidup atau tumbuh.
Kemudian, pada awal 2018 lalu pihaknya menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan di dua wilayah tersebut, diantaranya mengambil sampel benih jagung itu dan dilakukan pemeriksaan atau uji laboratorium, dan setelah dikonfirmasi mengenai label atau merek benih jagung itu, akhirnya diketahui bahwa jagung yang beredar di masyarakat itu tidak resmi atau bibit palsu.
“Pengakuan pelaku bibit itu berasal dari wilayah Malang, kemudian disalurkan kepada para kelompok-kelompok tani di Sulteng,” ujarnya.
Awalnya pelaku mengaku bahwa pelaku memproduksi, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata perusahaan itu tidak ada alias bodong. “Jadi pelaku telah melakukan penipuan. Setelah melakukan penyelidikan di Januari 2018, nanti bulan Juli pelaku kita tetapkan tersangka kemudian menjalani proses persidangan hingga akhirnya dijatuhi hukuman,” ujarnya. AMR