PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Nahkoda KLM Berkat Makmur, Bakrie Bin Yana bersalah hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, Kamis (16/5/2019).
Demikian dua terdakwa lain yang berkas perkaranya terpisah, yaitu Kepala ABK, Masri Bin Muni dan Kepala Mesin, Hamzah Bin Berrong, keduanya juga dinyatakan bersalah serta dihukum masing-masing pidana penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bakrie Bin Yana, Masri Bin Muni dan Hamzah Bin Berrong merupakan terdakwa dugaan kasus kepabeanan berupa penyelundupan rotan sekira 147,4 ton. KLM Berkat Makmur ditangkap patroli Bea dan Cukai di perairan laut Sulawesi saat berlayar dari Pelabuhan Kwandang, Gorontalo Utara, Gorontalo menuju Tawau Malaysia pada Minggu 23 Desember 2018.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102 A huruf a dan e Undang-Undang Kepabeanan Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tegas Majelis Hakim diketuai, Paskatu Hardinata SH MH dengan anggota Tri Asnuri SH MH dan Elvin Adrian SH MH.
Barang bukti (Babuk) berupa satu unit KLM Berkat Makmur, rotan 147,7 ton, serta dua unit GPS masing-masing GPS map 585 merek Garmin dan GPS merek Furuno model GP-32 tipe GP, dirampas untuk negara. Sementara babuk berupa sejumlah dokumen KLM Berkat Makmur, dirampas untuk dimusnahkan.
Mendengar putusan Majelis Hakim itu, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Demikian JPU, Farhan SH dan M Fikri SH.
Sebelumnya, Selasa (30/4/2019), JPU menuntut ketiga terdakwa pidana penjara empat tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. AGK