PALU, MERCUSUAR – Nama Bupati Parigi Moutong (Parmout), H Samsurizal Tombolotutu mencuat pada sidang terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulteng yang juga anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Banggai, Oskar Rasjid Paudi alias Oscar R Paudi di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (15/7/2019).
Mencuatnya nama Bupati Parmout pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Irvan Dj Nouk, Kristanto dan Jufri Herman pertama kali disebut oleh terdakwa Oscar R Paudi.
Oscar R Paudi merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dengan korban Irvan Dj Nouk. Dia didakwa JPU melakukan penipuan hingga menyebabkan korban mengalami kerugian Rp505 juta.
Menurut terdakwa bahwa uang yang diambil dari korban merupakan uang yang berasal dari Bupati Parmout untuk PAN. Setelah terbit rekomendasi PAN mendukung Bupati Parmout maju pada Pilkada Parmout.
Hanya saja, keterangan terdakwa dibantah korban.
Dikatakan korban ia tidak terlibat pada persoalan dukungan PAN terhadap Bupati Parmout (Samsurizal Tombolotutu) untuk maju Pilkada Parmout, karena ia Ketua DPD PAN Kota Palu. Uang yang diambil oleh terdakwa merupakan uang dana pribadinya.
“Dana pribadi. Saya Dirut PT PT Patma Utama Beton. Beda rekening perusahaan dan rekening pribadi,” tegas korban menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa dan Majelis Hakim diakhir sidang.
Namun korban mengaku pernah ketemu dengan Bupati Parmout bersama terdakwa di Café Betawi di Jakarta Selatan. Ketika itu dia menghubungi terdakwa, lalu diajak bertemu dan ada Bupati Parmout.
TERKAIT RP250 JUTA
Sementara itu, Kristanto mengakui bahwa ia mengambil uang sejumlah Rp250 juta dari korban atas perintah terdakwa. Kemudian uang tersebut diserahkan ke Jufri Herman di Polda Sulteng.
“Uang diserahkan di Unit III di ruang gelar perkara. Ajudan Bupati Lania dan penyidik, Ridwan,” tutur Kristanto menjawab pertanyaan Majelis Hakim soal penyerahan uang dan yang menyaksikan penyerahan itu.
Menanggapi keterangan saksi-saksi itu, terdakwa Oscar R Paudi menyatakan semuanya bohong.
“Sidang ditunda hingga Senin (22/7/2019), untukmendengarkan keterangan saksi lainnya,” tutup Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH. AGK