PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Moh Nasir Tula bersalah, Kamis (9/7/2020).
Olehnya itu, ia divonis pidana penjara 10 bulan, serta denda Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan.
Diketahui, Moh Nasir Tula merupakan terdakwa kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ terhadap Wali Kota Palu, Hidayat.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Moh Nasir Tula telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas Ketua Majelis Hakim, H Aisa H Mahmud.
Sementara itu, barang bukti berupa dua lembar shot postingan dan komentar akun Facebook Moh Nasir Tula dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan itu, pihak terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, untuk menyatakan sikap menerima (putusan) atau menempuh upaya hukum banding.
Diketahui, Senin (20/1/2020), JPU menuntut Moh Nasir Tula pidana penjara satu tahun enam bulan, serta denda Rp10 juta subside enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Moh Nasir Tula telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” tandas JPU, Farhan SH.
Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa kejadian pada Sabtu 20 Oktober 2018 sekira pukul 17.45 Wita di rumah terdakwa di Jalan Nununmbuku Nomor 23, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore.
Berawal dari rasa ketidakpuasan terdakwa terhadap Hidayat selaku Wali Kota, karena menurut terdakwa saat Festival Palu Nomoni ada dilakukan ritual yang diduga dilarang agama, hingga menyebabkan gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala pada 28 September 2018.
Olehnya di rumah terdakwa, ia membuat tulisan atau kalimat pada handphone merek Oppo F3 ‘Siap bergabung….. Insya Allah dalam waktu dekat kita buat grup WA turunkan mereka berduadan sma2 bergerak tanpa unsur kepentingan sama sekali semata2 niatx selamatkan Palu dari pimpinan pemuja setan’. Kemudian ia memposting kalimat itu ke Facebook miliknya dengan nama Moh Nasir Tula.
Selanjutnya, ia kembali membuat membuat tulisan kedua ‘manusia… manusia itu Hidayat pemuja setan. Siapa yang bela Wali Kota disini dia juga setan’ Kalimat itu kembali diposting ke Facebook miliknya. AGK