Nihil, Pengendara di Palu yang Didenda

FOTO TILANG

PALU, MERCUSUAR – Pekan ketiga bulan Agustus 2020 tepatnya 21 Agustus, pengendara bermotor di Kota Palu yang dipidana membayar denda oleh Pengadilan negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu setelah disanksi tilang oleh Kepolisian akibat melanggar peraturan lalu lintas nihil.

Pasalnya, tidak ada pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (21/8/2020).

“Maaf tilang tanggal 21-8-2020 hari ini belum ada libur (cuti bersama). Nanti Jumat depan tanggal 28-8-2020,” tertulis di papan pengumuman tersebut.

252 DIDENDA

Pekan sebelumnya, Jumat (14/8/2020), pengendara bermotor di Palu yang dipidana membayar denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu sebanyak 252 pengendara.

Ke 252 pengendara itu ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.

Rinciannya, pengendara yang ditilang Ditlantas berjumlah 112 orang, terdiri dari 22 pengendara mobil dan 90 motor. Sementara oleh Satlantas sebanyak 140 orang, meliputi dua pengendara mobil dan 138 motor.

Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Demon Sembiring SH MH dan Lilik SUgihartono SH didampingi Panitera Pengganti (PP), Festi Deby BN Piether SH MH dan Firman Aras SH MH menjatuhkan pidana denda bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, yaitu antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu subsidair tiga hari kurungan.

Selain itu, para pengendara juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.

Peraturan lalu lintas yang dilanggar para pengendara itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Jo Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); 281 Jo Pasal 77 Ayat (1); Pasal 285 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (3); serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (4) huruf a, b dan c UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Selain itu, Pasal Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 70 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (5) huruf b UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; Pasal 289 Jo 106 Ayat (6); Pasal 290 Jo Pasal 106 Ayat (7); Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 Ayat (8); Pasal 293 Ayat(2) Jo Pasal 107 Ayat (2); Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat (4) huruf a, b dan c; serta Pasal 307 Jo 169 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK

Pos terkait