BESUSU TIMUR, MERCUSUAR – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu mengatakan, bagi warga miskin yang ingin menyelenggarakan pernikahan di rumah dapat digratiskan yang mana dalam aturan Kemenag biaya pencatatan nikah di rumah sebesar Rp600 ribu, karena mengundang penghulu, berbeda bila jika menikahnya di Kantor Urusan Agama (KUA) yang bebas biaya pencatatan nikah.
“Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pemerintah, asalkan yang menikah betul-betul dari kalangan kurang mampu,” demikian dikatakan, Zulfiah S.ag M.hi perwakilan Kemenag Palu dalam kegiatan Germas Kelurahan Besusu Timur, Jumat (1/3/2019).
Dia melanjutkan, salah satu syarat bagi warga kurang mampu yang ingin melangsungkan pernikahan di rumah, harus dilayani pada hari libur, dapat bermohon melalui surat keterangan di Kelurahan, agar KUA setempat dapat memproses nikah gratisnya.
“Gratis, dengan catatan betul-betul pasangan tidak mampu, tim Kemenag akan datang memastikan dengan memfoto pernikahan pasangan tersebut sebagai bukti, dan tidak mampu dapam artian pernikahanya sederhana tidak ada pesta atau music hiburan,” ujarnya.
Dia mengatakan, meski biaya menikah di KUA relatif murah, namun faktanya mayoritas warga ingin melangsungkan pernikahannya di luar KUA. Dengan PP Biaya Pencatatan Nikah sebagai payung hukum, petugas KUA bisa terhindar dari masalah hukum karena biaya nikah telah dilegalisasi.
Sebaliknya, kata dia masyarakat pun diuntungkan karena ada standarisasi biaya nikah untuk mereka, dan juga petugas KUA tidak diperkenankan menerima uang di luar biaya yang telah ditentukan pemerintah.
“Jika membandel, mereka akan menghadapi proses hukum,” tegasnya.
Berdasarkan PP biaya pencatatan nikah, pasangan yang menikah di KUA pada hari kerja akan dibebankan biaya Rp50 ribu. Sementara pasangan yang menikah di luar KUA dan di luar jam kerja dibebankan biaya Rp600 ribu.
Semua biaya itu masuk kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak, tak langsung masuk kantong petugas KUA pencatat nikah. Dari uang yang disetorkan itu, 80 persen dapat digunakan oleh Kementerian Agama untuk biaya transportasi penghulu sesuai aturan dalam PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif PNBP yang berlaku pada Departemen Agama.
“Dengan adanya standardisasi tarif ini, kewajiban penghulu melayani masyarakat terpenuhi, biaya operasional juga terpenuhi,” ujarnya. ABS