Nilai Demonstrasi Terhadapnya Tidak Beretika, Gubernur Tetap Tolak Lantik Novalina

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura menilai, aksi demonstrasi yang dilakukan terhadap dirinya di Jakarta, tidak ada etika dan diduga ada pihak yang menggerakkan. Menurutnya, dengan adanya demonstrasi tersebut, dirinya menerima aspirasi dari pejabat Eselon II yang pangkatnya IVd, agar mempertimbangkan pelantikan Sekda, Novalina yang masih Golongan IVc, karena tidak bisa menahan orang yang melakukan demonstrasi yang tidak ada etika dan menimbulkan opini, seolah-olah gubernur melawan Presiden RI. Pernyataan itu dinilai merugikan masyarakat Sulteng

Hal ini disampaikan Gubernur Sulteng, melalui rilis Humas Pemprov Sulteng, Kamis (12/1/2023), menanggapi aksi demonstrasi sejumlah pemuda di Jakarta, Rabu (11/1/2023), yang menyoroti sikapnya, karena menolak melantik Novalina sebagai Sekretaris Provinsi Sulteng. Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, dalam rilis tersebut kembali menegaskan, tidak akan mau melantik Novalina, karena tidak sesuai dengan nama calon yang direkomendasikannya, untuk menjabat Sekprov Sulteng.

Gubernur menyampaikan, wajar jika pihaknya menanyakan kepada Mendagri dan Presiden RI, perihal terbitnya Surat Keputusan Presiden RI Nomor 146/TPA Tahun 2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng. Menurutnya, keputusan itu tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 126 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang penilaian akhir pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan pimpinan tinggi madya.

“Pasal 126 ayat 3, Presiden memilih satu dari tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud ayat 1, untuk ditetapkan sebagai pimpinan tinggi madya dengan memperhatikan pertimbangan PPK. Saya juga merekomendasikan 1 nama untuk diangkat menjadi Sekprov Sulteng, karena bersamaan dengan pengusulan tiga nama calon Sekprov,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, usulan rekomendasinya sebagai gubernur, sudah sesuai amanat Pasal 126 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2017. Sehingga menurutnya sangat objektif jika merekomendasikan pejabat dengan pangkat atau golongannya IVd.

“Sementara Novalina masih IVc. Pengalaman kerja dan jabatannya sudah sangat senior, jadi wajar saya pertanyakan kepada presiden, mengapa memilih dan memutuskan orang yang tidak sesuai rekomendasi saya, sebagai gubernur,” ujarnya.

Sebelumnya gubernur sudah meminta Wakil Gubernur, Ma’mun Amir, untuk melantik Novalina sebagai Sekprov berdasarkan SK Presiden RI. Namun hal itu tertunda, karena Wakil Gubernur masih dalam menjalankan ibadah umroh. Keputusannya itu diambil untuk menjaga wibawa SK Presiden, setelah sebelumnya gubernur berkonsultasi dengan Mendagri dan Mensesneg. */JEF

Pos terkait