Nizam Muhamad Rugikan Negara Rp100 Juta

DAKWAAN

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Penyedia Mitra Tani (PMT) dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sojol, Donggala tahun 2014, Nizam Muhamad didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp100 juta.

Hal itu dilakukan terdakwa bersama-sama Drs Zabir AM alias Zabir (penuntutan terpisah).

Demikian diungkapkan JPU pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH, Senin (14/5/2020).

Nizam Muhamad merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana BLM PUAP Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sojol tahun 2014.

JPU, Erfandy Rusdy Quiliem SH MH dalam dakwaannya menyebutkan bahwa kelompok yang menerima BLM PUAP yang dibentuk semuanya fiktif.

“Terdakwa memalsukan dokumen dari sejak tahapan pengusulan hingga pemanfaatan dana BLM PUAP,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa  tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku PMT.

Atas perbuatanya terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1), subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar dakwaan JPU, Penasehat Hukum terdakwa, Rahmat Hidayat SH menyatakan akan mengajukan eksepsi (keberatan).

“Sidang ditunda Kamis pekan depan (21/5/2020), untuk eksepsi terdakwa,” tutup Ernawati Anwar.

Diketahui, sebelumnya terdakwa Zabir telah menjalani sidang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Majelis Hakim diketuai, I Made Sukanada SH MH menyatakan Zabir bersalah, hingga menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Barang bukti berupa uang tunai masing-masing Rp45.952.000; Rp41.195.000 dan Rp12.853.000, dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian negara sebesar Rp100 juta. AGK

 

Pos terkait