PALU, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Lilik Sujandi, yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, mengikuti penandatanganan kontrak adendum organisasi bantuan hukum (OBH), di Aula Posisani Lantai II, Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rabu (30/9/2020).
Lilik menjelaskan, melihat peran strategis OBH terhadap pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, diharapkan OBH mampu memaksimalkan perannya tersebut, dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat miskin, sehingga penyerapan anggaran dapat terealisasi secara maksimal.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk mendengarkan masukan – masukan dan kendala – kendala yang dihadapi oleh OBH, dalam menyelenggarakan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, baik itu yang sifatnya litigasi maupun non litigasi.
Pertemuan itu dihadiri juga oleh Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa beserta jajarannya, dan perwakilan OBH di wilayah Sulteng.
Para OBH juga diharapkan dapat melakukan komunikasi dan evaluasi, atau mengadakan pertemuan yang bersifat pemberian atas prestasi atau kinerja dari teman-teman OBH. Prestasi dalam penanganan bantuan pelayanan hukum, OBH yang menjadi perangkat yang diakui pemerintah itu, sudah menjadi prestasi di tahun 2019, dan menjadi penyerapan cukup tinggi dan dapat diperoleh tahun-tahun berikutnya.
Lilik juga mengharapkan pertemuan berikutnya semakin komunikatif dan semakin apresiatif, Lilik juga menyampaikan agar di pertemuan berikutnya, para OBH dapat memaparkan sesuatu terkait apa yang sudah dilakukan, agar pendampingan hukum OBH bukan hanya menyelenggarakan dan memenuhi anggaran, tapi lebih dari itu menjadi inspirasi bagi Indonesia, khususnya di wilayah Sulteng. */JEF