PALU, MERCUSUAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kepada korban gempa di Sulawesi Tengah yang memiliki utang dari lembaga keuangan setempat. Kebijakan ini diberlakukan setelah OJK menetapkan status ‘kondisi khusus’ terhadap situasi industri keuangan di Palu, Donggala, dan wilayah lain yang terdampak gempa.
Langkah OJK ini mengacu pada POJK No.45/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Kepala Perwakilan OJK Sulteng, Syukri A Yunus melalui keterangan tertulisnya menjelaskan penyaluran kredit industri jasa keuangan di Kabupaten Donggala dan Sigi mencapai Rp 233,8 miliar. Sementara total kredit di Kota Palu sebesar Rp 14 triliun dan Kota Parigi Moutong sebesar Rp 2 triliun. Total, penyaluran kredit di wilayah yang terdampak gempa di Sulawesi Tengah sebesar Rp 16,2 triliun. HAI/*
OJK Berikan Keringanan Debitur Korban Gempa
