Oknum Bekingi Jukir Liar Bakal Ditindak

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Kabag Ops Polresta Palu, Kompol Romy Gafur menegaskan,pihaknya akan menindak tegas para juru parkir liar (jukir) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Palu, menyusul telah dilaksanakannya penandatangan kerja sama mengenai penanganan jukir liar, antara Dinas Perhubungan Kota Palu, Polresta Palu, Kejari Palu, Satpol PP dan pihak Pengadilan Negeri.

Romy bahkan menegaskan, jika ada yang kedapatan dan terbukti membekingi praktek-praktek jukir liar di Kota.Palu, maka akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

“Para jukir liar akan dikenai Tindak Pidan Ringan (Tipiring) dengan sanksi denda atau kurungan,” jelas Romy, Kamis (27/7/2023).

Saat ini, lanjut Kabag Ops, pihaknya tinggal menunggu jadwal operasi, di wilayah-wilayah yang ditengarai menjadi area para jukir liar, tentunya dengan melibatkan semua unsur terkait.

Sebelumnya,Satuan Tugas (Satgas) Parkir yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Kepolisian,TNI, dan Satpol PP melakukan razia juru parkir (Jukir) liar di sejumlah lokasi di Kota Palu. Namun dalam razia itu, petugas tidak menemukan jukir liar, melainkan jukir resmi atau terdaftar tetapi tidak mengenakan atribut lengkap.

Razia jukir dimulai di ruas Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Emy Saelan, ke sejumlah warung makan, serta berakhir di jejeran ruko atau tempat perbelanjaan di Jalan Tombolotutu. Di tempat itu, petugas menemukan seorang jukir yang tidak mengenakan atribut parkir lengkap, petugas pun memeriksa surat izin dari jukir tersebut. 

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, M. Daniel mengatakan, razia sekaligus sosialisasi mengenai perparkiran itu rutin dilaksanakan, demi tertibnya penyelenggaran parkiran di Kota Palu, dan kegiatan yang dilaksanakan pada hari itu itu menyasar sebanyak 15 titik perparkiran. 

“Kegiatan itu meski sifatnya sosialisasi, namun jika ditemukan jukir liar, maka akan ditindaklanjuti. Sesuai prosedur akan diarahkan dulu ke Dishub untuk didaftar sebagai jukir resmi, tetapi jika tidak diindahkan maka akan diberlakukan sanksi kurungan badan sesuai ketentuan Perda No.3 tahun 2023,” jelasnya.

Sementara, Kabag Ops Polresta Palu, Kompol Romy Gafur menambahkan, terkait dengan kegiatan penertiban itu, maka pihaknya mendukung pihak Dishub dengan menurunkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan. AMR

Pos terkait