Ombudsman Imbau Tak Ada Praktek Pungutan Liar Atas Siswa Didik Baru

OMBUDSMAN-a03bb199
FOTO: Sofyan Farid Lembah

PALU, MERCUSUAR – Pada penerimaan siswa didik baru tahun ajaran baru 2022, Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali membuka Posko Pengaduan Masyarakat, sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan siswa didik baru, dari praktek pungutan liar yang kerap masih terjadi di sekolah-sekolah.

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulteng, Sofyan Farid Lembah mengatakan, pasca dicabutnya Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017, maka praktek pungutan liar dikhawatirkan kembali marak. Hal ini membuat Ombudsman bersama Tim Saber Pungli provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan pengawasan, sekaligus tindakan keras kepada oknum kepala sekolah di seluruh tingkatan, yang masih mencoba melakukan praktek pungutan dengan aneka ragam modus.

Kata Sofyan, Ombudsman mendorong Tim Saber Pungli untuk membawa masalah ini ke ranah pidana. Menurutnya, cukup sudah imbauan dan dari banyak kasus yang telah inkracht di putus di pengadilan, juga bisa menjadi bahan pembelajaran.

Olehnya, Ombudsman mengimbau pengawas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), baik di SMA negeri, SMP negeri, SD negeri, termasuk pengawas di sekolah negeri di bawah Kementerian Agama (Kemenag), untuk bersama lakukan pengawasan. Kata dia, tidak boleh ada lagi aneka ragam pungutan.

“Semua kepala sekolah sudah memahami soal ini. Kami mengimbau kepada masyarakat, utamanya orang tua murid jangan segan segan melaporkan ke Posko PPDB kami, mulai Senin (30/5/2022) nanti, di alamat Jl. Khairil Anwar 17 Palu atau ke nomor pengaduan lewat WA 08112353737,” ujarnya. */JEF

Pos terkait