BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kecera masih adanya tindak kekerasan dalam penanganan demonstrasi mahasiswa yang digelar, Kamis (8/10/2020). Ombudsman menyarankan kedua belah pihak baik pihak kepolisian maupun mahasiswa untuk coolingdown lakukan evaluasi atas apa yang terjadi hari ini dan tidak saling membenarkan diri.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, H Sofyan Lembah mengatakan, data sementara, ada 8 korban luka di pihak kepolisian, sementara ada lebih 11 mahasswa yang harus dirawat.
Saat ini kata dia, data terus bertambah, bahkan dari Advokat, Agus Salim,SH yang turun memberi bantuan hukum mencatat angka jauh lebih banyak di pihak mahasiswa termasuk mahasiswi. Belum lagi tercatat dua jurnalis yang mendapat tindakan kekerasan dari aparat.
“Malam ini semua sedang diidentifikasi dan Ombudsman membuka laporan pengaduan masyarakat. Dari Tolitoli ada laporan 2 pengunjuk rasa ditahan dan bahkan beredar video penangkapan dengan dugaan kekerasan,” kata Sofyan.
Menurutnya, Ombudsman segera meminta pihak Irwasda Polda dan Propam untuk melakukan investigasi penanganan demo yang berakhir ricuh ini.
“Amat disayangkan, bila pada demonstrasi sebelumnya pasca Pilpres pihak kepolisian dihari puncak sangat bersikap humanis menghadapi mahasiswa pendemo sehingga berakhir dengan aman dan tertib. Akan tetapi pada hari ini pada isu penolakan UU Cipta Lapangan Kerja, justru sikap humanis itu tergerus dengan dugaan tindak kekerasan aparat,” ujarnya.
Ombudsman menduga, ada yang abai menjalankan protap penanganan demo. Pihak Irwasda dan Propam harus menyelidiki soal ini.
“Kami juga berharap KOMNAS HAM ikut terlibat,” kata dia.
Pada sisi lain lanjut Sofyan, para pimpinan organisasi mahasiswa bisa menjaga kemurnian unjuk rasa itu sesuai dengan apa yang menjadi tujuan bersama.
“Kalian harus mampu menjaga adik adik mahasiswa untuk tidak berbuat anarkis dan mudah terprovokasi sehingga unjuk rasa itu menjadi chaos. Pihak Pembina Mahasiswa di seluruh kampus harus bisa mengevaluasi ini. Tentunya kita tidak menghalangi aspirasi mereka tapi benar benar kita bisa menjaga kemurnian aksi mereka yang bisa membawa peran sebagai agen perubahan,” pinta Sofyan.
Ombudsman juga melihat ada hal yang tidak biasa, kemana para anggota DPRD Provinsi, bukankah para pengunjuk rasa ingin menyampaikan aspirasi, mengapa mereka dihalangi untuk bertemu.
Kata Softan, apakah ada permintaan khusus kepada aparat keamanan bahwa perwakilan rakyat tidak berkenan menerima massa pendemo. Pertanyaan ini kata dia, penting karena disitulah pangkal terjadinya chaos antara mahasiswa dengan aparat Keamanan. Disini saluran aspirasi Mahasiswa tersumbat. TIN
Korban Aksi Demonstran
8 anggota kepolisian 8
1.kabagops Polres palu AKP Awaludin Rahman
- Briptu agung Ari
3.barada febriani
- Barathu Indra
5.Briptu Nyoman
6.Iptu setiowibowo
7.brigadir J mamuaya
8.Aipda Didik( Polsek palu Utara)
Mahasiswa yang mengalami luka yg dirawat di RS Bhayangkara
1.lk . Nawawiyan wani 14 nov 1997 mahasiswa IAIN
2.Lk Ujang , TTL Budi Mukti 4 feb 2001 mahasiswa Untad
3.lk Sulaiman Ishak Luwuk 18 Jan 2001
Politeknik Untad palu
4.lk Nirwanto ttl Layana 22 Juli 1997 alamat jln toporante Kel Layana organisasi KPLH somolara
5.lk Fikri TTL Wakai 8 Agustus 2000 mhsw hukum Untad
6.lk Nandi TTL Masamba 9 nov 2001 mahasiswa fakultas ekonomi Untad
7.lk Fadli TTL bambalamotu Pasangkayu 15 okt 1997 alamat pesona teluk palu mahasiswa fakultas pertanian Untad
8.pr rindi TTL Poso 8 Agustus 2000 alamat BTN Banua Tadulako Kel tondo mahasiswa fisip Untad
- Lk seti TTL Balikpapan 6 September 1998 alamat lalope tatanga
Mahasiswa fakultas pertanian Untad
10.lk Sahrul TTL palu 3 April 2002 alamat kalukubula komunitas pencinta alam
11.lk habib TTL Baras 23 Desember 2001 alamat lalope tatanga mahasiswa IAIN