PALU, MERCUSUAR – Meski belum ada data dengan jumlah signifikan mengenai warga terjangkit wabah Virus Corona, pemerintah perlu berancang-ancang menyiapkan crisis center, mengingat mobilisasi manusia dari China
ke Indonesia atau sebaliknya cukup tinggi.
Hal itu diungkapkan Alvin Lie selaku Anggota Ombudsman RI, melalui Kepala Perwakilan Ombusdman Sulteng, H Sofyan F Lembah kepada awak media, melalui siaran pers, Senin (27/1/2020).
Berdasarkan data statistik jumlah tenaga kerja asal China yang ada di Indonesia mencapai sebanyak 32.209 jiwa pada tahun 2018, dengan ciri khas terkonsentrasi pada wilayah-wilayah proyek maupun perkantoran dan perusahaan multinasional asal China.
“Tak cukup mudah mendapatkan data statistik mutakhir mengenai tenaga kerja asal Indonesia yang berada di China. Beberapa sumber seperti The World Bank dan BPS menyebutkan dari 9 juta Tenaga Kerja Asal Indonesia di luar negeri, ada 10% atau lebih kurang 900.000 jiwa di China,” katanya.
Olehnya Ombudsman memandang perlu segera dilakukan hal-hal berikut, yakni menyiapkan komunikasi krisis agar masyarakat mengetahui kemana mereka harus berhubungan segera jika wabah mulai meluas dan bagaimana mengurangi resiko terjangkit virus corona, mengkaji ulang kesepakatan-kesepakatan investasi yang mensyaratkan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) asal China. “Harus menyiapkan skema mitigasi. Ini penting untuk mengantisipasi risiko meluasnya wabah virus corona di area-area proyek investasi asal China dan mengurangi dampak ekonomis akibat terganggunya aktivitas investasi,” ujar dia.
Kemudian mengidentifikasi dan menyiapkan skema perlindungan bagi penduduk Indonesia yang berada di China, baik pekerja migran, pelajar dan lainnya, maupun di wilayah negara lain yang terindikasiterkena serangan (suspected country), serta segera menyesuaikan standar pelayanan, termasuk terhadap BPJS, untuk memastikan pasien terjangkit wabah tetap dapat terlayani. “Ombudsman memandang Pusat Komunikasi Krisis perlu segera disiapkan karena publik penting mendapat informasi akurat terkini, agar mempersempit ruang berkembangnya informasi sesat/hoax,” pinta Sofyan.
Informasi publik bisa dikelola sumber tunggal dan para pejabat agar menahan diri tidak menyampaikan informasi yang akuntabilitasnya belum jelas.
Demikian peringatan dini Ombudsman RI ini diumumkan agar penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan efektif dan demi kebaikan bersama.Humas Ombusdman RI. TIN/*