BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Selama pelakasanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2020, polisi mengeluarkan sebanyak 5.639 surat tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Untuk kasus kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 22 kasus.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Kabag Binops Ditlantas Polda Sulteng Akbp Bangun Isworo, mengatakan, walaupun lebih banyak mengedepankan tindakan preventif dan preemtif bukan berarti tindakan penegakkan hukum tidak dilakukan. Tercatat sebanyak, 5.639 pengendara disanksi tilang karena melanggar peraturan lalu lintas.
“Selama operasi keselamatan telah terjadi 22 kasus laka lantas atau mengalami penurunan 45.83 persen dari tahun 2019 yakni sebanyak 48 kasus laka lantas. Korban meninggal dunia karena laka lantas enam jiwa atau turun 50 persen dari tahun 2019 sebanyak 12 jiwa, luka berat 10 orang dan luka ringan 26 orang,” kata Didik.
Sementara itu, tindakan tilang kepada pelanggaran lalu lintas sebanyak 5.639 kasus atau turun 24.33 % dari tahun 2019 yakni sebanyak 7.453 kasus. Sedangkan tindakan yang bersifat preventif dan preemtif berupa penyuluhan 3.270 giat atau naik 188.69% dari tahun 2019 sebanyak 1.733 giat.
Operasi dengan sandi Operasi Keselamatan Tinombala Covid-19 tahun 2020 ini berlangsung selama empat belas hari yakni sejak 6 hingga 19 April 2020 di seluruh jajaran Polda Sulteng. Kegiatan lebih mengedepankan tindakan pencegahan, pembinaan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat lalu lintas di Sulawesi Tengah dikarenakan merebaknya Covid-19. IKI